Logo SitusEnergi
Ketua Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina Aksi Korporasi Biasa Ketua Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina Aksi Korporasi Biasa
Jakarta, Situsenergi.com Restrukturisasi PT Pertamina (Persero) merupakan aksi korporasi biasa karena banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa termasuk beberapa... Ketua Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina Aksi Korporasi Biasa

Jakarta, Situsenergi.com

Restrukturisasi PT Pertamina (Persero) merupakan aksi korporasi biasa karena banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa termasuk beberapa BUMN lainnya juga sudah melakukannya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza di Jakarta, Senin (04/10/2021). “Secara prinsip pembentukan subholding sebenarnya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha,” katanya.

“BUMN juga sudah banyak yang melakukan restrukturisasi. Ini semua demi meningkatkan daya saing, baik regional maupun global, di masa mendatang,” tambah dia.

Faisol menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait restrukturisasi Pertamina tersebut dan berharap hal itu membuat BUMN itu bisa lebih fokus menjalankan aksi korporasi dan meningkatkan kinerja perusahaan.

“Kita semua harus menghormati putusan MK. Kita berharap ke depan Pertamina lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya, sebagaimana tujuan restrukturisasi. Saya dan teman-teman di Komisi VI akan mengawasi jalannya restrukturisasi ini,” paparnya.

Melalui restrukturisasi tersebut, lanjutnya, Pertamina bisa lebih fokus pada pada bidang masing-masing, contohnya Commercial & Trading Subholding fokus pada peningkatan penjualan dan revenue perusahaan, begitu pula Upstream Subholding yang fokus pada bisnis hulu Pertamina.

“Jadi semua fokus pada bidang masing-masing, sehingga bisa menjalankan penugasan pemerintah dengan baik, sambil tetap menjalankan misi perusahaan untuk meraih laba,” kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (29/09/2021), MK menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait restrukturisasi. Uji Materil dilakukan terhadap Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.

BACA JUGA   Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan Rekomendasikan Pengembangan EOR Menjadi PSN

Sebagaimana putusan MK, Faisol juga berpendapat, bahwa aksi korporasi tidak melanggar konstitusi dan UU tentang BUMN. Restrukturisasi, lanjutnya, juga tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.

Di sisi lain, tambahnya, IPO bahkan bisa membuat pengelolaan perusahaan bersifat transparan dan terbuka. Melalui keterbukaan tersebut, kinerja perusahaan bahkan dapat dimonitor oleh publik.

“Ini tentu sangat positif. Publik bisa melihat dan menilai, apakah kinerja perusahaan baik atau tidak,” jelasnya.

“Menyangkut kekhawatiran FSPPB Pertamina, hal itu juga menjadi perhatian DPR, terutama, agar pengendalian negara kepada Pertamina mutlak sifatnya. Komisi VI akan menjalankan fungsinya,” tutupnya.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *