Home MIGAS Ketua Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina Aksi Korporasi Biasa
MIGAS

Ketua Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina Aksi Korporasi Biasa

Share
Restrukturisasi Pertamina Aksi Korporasi Biasa
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Restrukturisasi PT Pertamina (Persero) merupakan aksi korporasi biasa karena banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa termasuk beberapa BUMN lainnya juga sudah melakukannya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza di Jakarta, Senin (04/10/2021). “Secara prinsip pembentukan subholding sebenarnya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha,” katanya.

“BUMN juga sudah banyak yang melakukan restrukturisasi. Ini semua demi meningkatkan daya saing, baik regional maupun global, di masa mendatang,” tambah dia.

Faisol menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait restrukturisasi Pertamina tersebut dan berharap hal itu membuat BUMN itu bisa lebih fokus menjalankan aksi korporasi dan meningkatkan kinerja perusahaan.

“Kita semua harus menghormati putusan MK. Kita berharap ke depan Pertamina lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya, sebagaimana tujuan restrukturisasi. Saya dan teman-teman di Komisi VI akan mengawasi jalannya restrukturisasi ini,” paparnya.

Melalui restrukturisasi tersebut, lanjutnya, Pertamina bisa lebih fokus pada pada bidang masing-masing, contohnya Commercial & Trading Subholding fokus pada peningkatan penjualan dan revenue perusahaan, begitu pula Upstream Subholding yang fokus pada bisnis hulu Pertamina.

“Jadi semua fokus pada bidang masing-masing, sehingga bisa menjalankan penugasan pemerintah dengan baik, sambil tetap menjalankan misi perusahaan untuk meraih laba,” kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (29/09/2021), MK menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait restrukturisasi. Uji Materil dilakukan terhadap Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.

Sebagaimana putusan MK, Faisol juga berpendapat, bahwa aksi korporasi tidak melanggar konstitusi dan UU tentang BUMN. Restrukturisasi, lanjutnya, juga tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.

Di sisi lain, tambahnya, IPO bahkan bisa membuat pengelolaan perusahaan bersifat transparan dan terbuka. Melalui keterbukaan tersebut, kinerja perusahaan bahkan dapat dimonitor oleh publik.

“Ini tentu sangat positif. Publik bisa melihat dan menilai, apakah kinerja perusahaan baik atau tidak,” jelasnya.

“Menyangkut kekhawatiran FSPPB Pertamina, hal itu juga menjadi perhatian DPR, terutama, agar pengendalian negara kepada Pertamina mutlak sifatnya. Komisi VI akan menjalankan fungsinya,” tutupnya.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Gaspol Produksi Migas, EPF Baru di Libo GS Resmi Beroperasi

LIBO, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan resmi mengoperasikan Early...

CCS Indonesia Makin Ngebut, PHE Bidik Peluang Ekonomi Baru dari Karbon

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mempertegas langkah dekarbonisasi lewat pengembangan...

Pertamina Hulu Indonesia Gebrak Konservasi Orang Utan, 600 Ribu Pohon Ditanam di Kalimantan

Balikpapan, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperkuat konservasi orang utan di...

236 Program Sosial PHE Bertarung, Dua Wilayah Sabet Gelar Tertinggi CID Award 2026

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali mengapresiasi berbagai terobosan pemberdayaan...