KESDM Rilis HMA Untuk 20 Jenis Logam Mineral
ENERGI October 10, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3612 K/32/MEM/2017, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA), untuk 20 jenis logam mineral, periode Oktober 2017.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, menjelaskan, HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam, berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.
Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 4 Oktober lalu, disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
“Pada pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal,” kata Dadan, seperti dilansir laman esdm.go.id Edisi Selasa (10/10).
Dadan menjelaskan, besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan. Hal ini mengacu pada publikasi harga mineral logam pada indeks dunia.
Lebih jauh Dadan menambahkan bahwa besaran HMA ini mengacu pada publikasi harga Mineral Logam yang dikeluarkan, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.