Home OPINI Kenapa Kuota Elpiji Harus Ditambah?
OPINI

Kenapa Kuota Elpiji Harus Ditambah?

Share
Kenapa Kuota Elpiji Harus Ditambah?
Share

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Apa dasar dan alasan yang mendesak (urgent) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) mengusulkan kuota gas subsidi, LPG 3 kilogram (kg) pada tahun 2024 sebesar 8,3 juta metrik ton (MT)? Pertanyaan ini penting diklarifikasi kepada publik, khususnya juga dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo yang selama ini mengeluhkan bengkaknya subsidi energi sampai Rp502,4 triliun. Bahkan, berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) realisasi subsidi energi pada Tahun 2021 berjumlah Rp131,5 Triliun. Subsidi energi ini terdiri dari subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp83,7 Triliun, dan subsidi listrik sejumlah Rp47,8 Triliun.

Sementara itu, realisasi subsidi untuk LPG 3kg semakin membengkak, pada tahun 2022 (sementara) sudah mencapai Rp 100,4 triliun dan terus meningkat dan dengan usulan MESDM itu akan semakin meningkat. Jika dirata-rata, peningkatan subsidi LPG 3kg secara periodik mencapai 18-20 persen, sedangkan pengguna atau konsumen elpiji yang disubsidi tidak bertambah. Lalu, bagaimana cara menghitung usulan kenaikannya pada tahun 2024 sejumlah 8,3 juta metrik ton (MT) tersebut, yangmana jumlah alokasinya meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar 8 juta MT?

Tidak hanya itu, alokasi dan realisasi subsidi energi selalu berbeda-beda jumlahnya, justru malah terjadi peningkatan selama 5 (lima) tahun terakhir, atau rata-rata di atas Rp100 Triliun. Realisasi subsidi tertinggi terjadi pada Tahun 2018, yaitu Rp145,1 Triliun yang terdiri dari masing-masing, subsidi BBM dan LGP tabung 3 kg sebesar Rp97 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp48,1 triliun. Untuk itulah publik juga harus punya perhatian serius (concern) atas membengkaknya realisasi subsidi energi yang mencapai Rp502,4 Triliun dan dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo serta siapakah penerima manfaat yang sebenarnya.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Apabila mengacu pada pernyataan yang disampaikan oleh Pertamina (Persero) melalui otoritas Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai penyedia produk subsidi ini, maka data ini lebih masuk akal perhitungannya. Bahwa, realisasi penyaluran LPG 3 kg pada semester I 2022 telah mencapai 3.804.123 metrik ton (mt). Jumlah realisasi ini telah mengambil porsi subsidi sebesar 47,6 persen dari total alokasi kuota subsidi LPG yang sudah ditetapkan untuk Tahun 2022 sejumlah 8.000.000 mt. Sebagaimana diketahui, 1 mt sebanding atau equivalen dengan 1.000kg, artinya realisasi subsidi Elpiji 3kg telah mencapai 3,8 milliar kg.

Jika menggunakan data PPN itu sebagai dasar perhitungan tentu saja secara rata-rata konsumsi LPG 3kg pada akhir tahun 2022 (tambahan semester II) akan berkisar pada angka 7,6 miliar MT saja. Artinya, rata-rata penggunaan konsumsi LPG 3kg oleh Rumah Tangga (RT) kelompok sasaran subsidi sejumlah 50 juta (jumlah RT terhadap total penduduk Indonesia) adalah sejumlah 76 kg per semester. Dan, konsumsi RT tersebut setahun jika pemakaian LPG 3kg-nya konstan akan menjadi 152kg atau per bulannya sejumlah 12,67kg. Pertanyaan selanjutnya, adalah apakah usulan kenaikan yang diajukan oleh MESDM tersebut didasarkan adanya kenaikan penggunaan LPG 3kg yang disubsidi ataukah hanya menaikkan asal-asalan saja.

Selain itu, yang lebih penting dipertanyakan adalah apakah LPG 3kg ini hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat RT miskin atau juga kelompok masyarakat kaya? Sebab, potensi penyimpangan alokasi dan realisasi konsumsi subsidi LPG 3kg sangat terbuka karena oleh 2 faktor, yaitu Pertama ketiadaan peraturan pemerintah (regulasi) yang membatasi pembelian LPG 3kg oleh hanya kelompok masyarakat RT miskin. Kedua, adanya disparitas harga LPG 3kg bersubsidi dengan LPG 12kg non subsidi yang dijual Rp200.000 lebih. Oleh karena itu, peraturan tentang kelompok sasaran masyarakat konsumen RT miskin inilah yang lebih mendesak (urgent) disiapkan segera oleh MESDM melalui kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dibandingkan usulan penambahan kuota.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Antara Pertalite dan RON95 [2]

oleh : Prof Dr Ir Andi N Sommeng DEA Harga BBM adalah...

Plus Minus Dominasi IPP dalam RUPTL 2025-2034

Oleh : M. Kholid SyeiraziCenter for Energy Policy RUPTL 2025-2034 merencanakan tambahan...

Membangun Jembatan Fiskal Indonesia: Dari Ekonom Murni ke Insinyur-Ekonom

Oleh : Andi N Sommeng Pergantian menteri keuangan dari Sri Mulyani Indrawati...

Reaktor Nuklir Mini, Ambisi Maksimal: SMR dan Ketahanan Energi yang Masih Dalam Draft

Oleh: Andi N Sommeng(Guru Besar UI, Pemerhati Kebijakan Invensi Teknologi dan Energi-Mantan...