Home ENERGI Kementrian ESDM Akan Terbitkan Permen Acuan RKAB
ENERGI

Kementrian ESDM Akan Terbitkan Permen Acuan RKAB

Share

Kapal pengangkut batubara melintasi Sungai Mahakam, Samarinda, Minggu (31/12). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target produksi batubara tahun 2018 sebesar lebih dari 477 juta ton akan melampaui penetapan produksi batubara yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebesar 406 juta ton. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

Share

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurut rencana akan menerbitkan beleid Peraturan Menteri (Permen) terkait acuan dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, Permen tersebut nantinya akan menjadi acuan para perusahaan dalam mengajukan RKAB.

“Permen RKAB itu nantinya jadi format penyusunan RKAB. Isinya termasuk didalamnya izin tenaga kerja asing, izin pemegang saham, serta produksi juga,” kata Agung Pribadi di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Menurutnya, salah satu poinnya. Misalnya perihal pengajuan tenaga kerja asing. Dalam Permen RKAB ini, perusahaan hanya bisa mengajukan tenaga kerja asing satu kali saja. Pasalnya saat ini, perusahaan bisa mengajukan tenaga kerja asing pada pertengahan tahun.

“Jadi untuk pengajuan RKAB itu sudah ada di awal lewat acuan permen itu, tidak bisa dirubah lagi,” katanya.

Agung menjelaskan, permen ini dibuat bukan terkait dengan kenaikan patokan produksi batubara maksimal 5% dari produksi sebelumnya. Karena seperti diketahui Kementerian ESDM mematok kenaikan produksi batubara dari realisasi produksi tahun 2017 sebesar 461 juta ron menjadi 485 juta ton.

Akan tetapi, kata Agung, yang namanya pengajuan RKAB pastinya ada angka produksi batubara. Namun, angka tersebut tetap dievaluasi melalui produksi sebelumnya.

“Misalnya ada kenaikan produksi, tahun lalu 400.000 ton. Tapi tahun ini dinaikan 600.000 ton. Tapi karena tahun lalu produksinya tidak sampai 400.000 ton, maka bakal kami evaluasi, untuk apa mengerek sampai 600.000 ton,” ujarnya.

Dia menambahkan meskipun belum terbit, saat ini pengajuan RKAB setiap perusahaan sudah final dari pemerintah.  Karena, acuannya tetap sama dengan yang di Permen. (Mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Belanja Modal Elnusa Hingga Juni 2025 Baru Capai 39 Persen Target

Jakarta, Situsenergi.com Apakah belanja modal Elnusa Tbk sudah berjalan sesuai target tahun...

PDSI Raih 3 Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali menorehkan pencapaian penting...

Bahlil Bakal Lantik Pejabat Eselon 1 KESDM Besok, Laode Sulaeman Jadi Dirjen Migas?

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menggelar pelantikan...

Deal Besar! Medco Energi Perpanjang Produksi Migas Thailand, Investor Auto Senyum

Jakarta, situsenergi.com PT Medco Energi Internasional Tbk kembali mencetak capaian penting di...