Home ENERGI Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED
ENERGI

Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED

Share
Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Projek Adlight dari Kementerian ESDM terus menggencarkan sosialisasi terkait standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Sosialisasi dilakukan secara masif sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022. 

Diketahui, Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi. Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan pada peralatan pemanfaat energi. Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan telah memenuhi syarat hemat energi.

“Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan bahwa regulasi tersebut dibuat dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. Dia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang maka produk tersebut semakin bagus.

“Kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Atau bisa memilih lm/W yang lebih besar,” ulasnya. (DIN/SL)

Jakarta, Situsenergi.com – Projek Adlight dari Kementerian ESDM terus menggencarkan sosialisasi terkait standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Sosialisasi dilakukan secara masif sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022. 

Diketahui, Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi. Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan pada peralatan pemanfaat energi. Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan telah memenuhi syarat hemat energi.

“Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan bahwa regulasi tersebut dibuat dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. Dia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang maka produk tersebut semakin bagus.

“Kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Atau bisa memilih lm/W yang lebih besar,” ulasnya. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...