Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED
Jakarta, Situsenergi.com Projek Adlight dari Kementerian ESDM terus menggencarkan sosialisasi terkait standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi... Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED

Jakarta, Situsenergi.com

Projek Adlight dari Kementerian ESDM terus menggencarkan sosialisasi terkait standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Sosialisasi dilakukan secara masif sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022. 

Diketahui, Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi. Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan pada peralatan pemanfaat energi. Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan telah memenuhi syarat hemat energi.

“Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan bahwa regulasi tersebut dibuat dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. Dia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang maka produk tersebut semakin bagus.

BACA JUGA   Panas Bumi Bikin Panen Dolar, PGE Bukukan Laba Fantastis!

“Kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Atau bisa memilih lm/W yang lebih besar,” ulasnya. (DIN/SL)

Jakarta, Situsenergi.com – Projek Adlight dari Kementerian ESDM terus menggencarkan sosialisasi terkait standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Sosialisasi dilakukan secara masif sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022. 

Diketahui, Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi. Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan pada peralatan pemanfaat energi. Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan telah memenuhi syarat hemat energi.

“Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan bahwa regulasi tersebut dibuat dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. Dia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang maka produk tersebut semakin bagus.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

“Kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Atau bisa memilih lm/W yang lebih besar,” ulasnya. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *