Home ENERGI Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED
ENERGI

Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED

Share
Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Projek Adlight dari Kementerian ESDM terus menggencarkan sosialisasi terkait standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Sosialisasi dilakukan secara masif sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022. 

Diketahui, Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi. Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan pada peralatan pemanfaat energi. Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan telah memenuhi syarat hemat energi.

“Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan bahwa regulasi tersebut dibuat dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. Dia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang maka produk tersebut semakin bagus.

“Kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Atau bisa memilih lm/W yang lebih besar,” ulasnya. (DIN/SL)

Jakarta, Situsenergi.com – Projek Adlight dari Kementerian ESDM terus menggencarkan sosialisasi terkait standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Sosialisasi dilakukan secara masif sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022. 

Diketahui, Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk peralatan pemanfaat energi. Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan pada peralatan pemanfaat energi. Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan telah memenuhi syarat hemat energi.

“Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan bahwa regulasi tersebut dibuat dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. Dia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang maka produk tersebut semakin bagus.

“Kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Atau bisa memilih lm/W yang lebih besar,” ulasnya. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Elnusa Tancap Gas di Awal 2026, Angkut BBM Tembus 7 Juta KL

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk mencatat performa operasional positif sepanjang kuartal I...

Bahlil Rombak Struktur ESDM, 19 Pejabat Tinggi Langsung Dilantik

Jakarta, Situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merombak...