Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM: 74 Juta Meter Persegi Tanah Hulu Migas Bersertifikat Kementerian ESDM: 74 Juta Meter Persegi Tanah Hulu Migas Bersertifikat
Jakarta, Situsenergi.com Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan bahwa sebanyak 74 juta meter persegi tanah di subsektor hulu minyak dan gas bumi (migas)... Kementerian ESDM: 74 Juta Meter Persegi Tanah Hulu Migas Bersertifikat

Jakarta, Situsenergi.com

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan bahwa sebanyak 74 juta meter persegi tanah di subsektor hulu minyak dan gas bumi (migas) telah memiliki sertifikat berdasarkan data per semester II 2021. Jumlah itu baru 11 persen dari total barang milik negara dalam bentuk aset tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas seluas 630 juta meter persegi.

Hal ini disampaikan Ego dalam acara apresiasi pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas di Jakarta, Selasa (21/3/2022). “Sertifikasi merupakan upaya yang kami lakukan dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum untuk pemegang hak, tertib administrasi barang milik negara, dan mengamankan barang milik negara berupa tanah,” ujarnya.

Menurut Ego, ada 23 bidang tanah dengan luas lebih dari 205 juta meter persegi atau 33 persen dari total barang milik negara di subsektor hulu migas sedang dalam proses sertifikasi.

“Sementara itu, masih terdapat 15.189 bidang tanah dengan total luas lebih dari 350 juta meter persegi atau lebih dari 55 persen belum bersertifikat,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, surat kuasa khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan mempercepat proses sertifikasi barang milik negara di subsektor hulu migas, baik itu berupa tanah yang masih digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun eks-KKKS yang telah diserahkan kepada pemerintah.

“Saat ini, pemerintah secara intensif mendorong penyelesaian pembangunan sistem interkoneksi data barang usaha hulu migas untuk memudahkan dalam memperoleh data barang milik negara yang valid dan komprehensif,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 pasal 170 menyatakan anggaran biaya pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibebankan kepada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan transaksi khusus atau BA 99.

BACA JUGA   Dirut Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas, Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Jatimbalinus Aman

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara hulu migas yang tertib, handal, dan akuntabel menjadi salah satu isu yang penting dalam peraturan tersebut.

Menurutnya, urgensi dari peningkatan kualitas penataan usaha barang milik negara hulu migas semakin terasa, terutama setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpengaruh signifikan terhadap opini kewajaran dari laporan keuangan pemerintah.

“Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK telah diterbitkan Putusan Menteri Keuangan Nomor 52 tahun 2021 tentang pedoman penatausahaan barang milik negara hulu migas,” kata Rionald.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengamanan administrasi melalui penatausahaan saja tidak cukup, sehingga upaya pengamanan fisik dan hukum atas barang milik negara hulu migas juga harus ditingkatkan agar pemerintah dapat mengurangi kerja sama barang milik negara yang tidak ditemukan, diokupansi pihak lain, atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan di atas barang milik negara tersebut.

“Melengkapi upaya-upaya tersebut, saat ini pemerintah secara intensif mendorong penyelesaian pembangunan sistem interkoneksi data barang usaha hulu migas. Sistem itu diharapkan mampu mengoptimalkan penatausahaan barang milik negara hulu migas untuk mendapatkan data barang milik negara yang valid dan komprehensif,” paparnya.

BACA JUGA   Produksi Minyak RI Melejit! SKK Migas Optimistis Capai Target APBN 2025

Progres sistem interkoneksi data barang milik negara per 31 Desember 2020, barang milik negara berupa tanah terdapat pada 81 KKKS, harta benda modal pada 115 KKKS, harta benda inventarisasi pada 86 KKKS, dan material persediaan pada 102 KKKS. Adapun dalam transaksi atau mutasi aset tahun 2021 akan segera menyusul untuk dialirkan.(Ert)

Tag: Kementerian ESDM, Kementrian Keuangan, Barang Milik Negara, Sertifikat Tanah

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *