

Kemenperin Usulkan Tiga Opsi Untuk Tekan Harga Gas Industri
ENERGI January 6, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan punya tiga opsi yang akan ditawarkan dalam rapat kabinet terbatas hari ini dalam rangka menurunkan harga gas industri. Ketiga opsi yang akan ditawarkan tersebut diharapkan akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga daya siang industri nasional bisa melesat lebih tinggi. Pasalnya salah satu persoalan utama yang selalu dikeluhkan oleh dunia usaha adalah mahalnya harga gas baik itu sebagai bahan baku atau sebagai bahan penolong.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan ketiga opsi tersebut yang pertama adalah mengurangi atau bahkan menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerjasama (K3S). Menurutnya dari perhitungan sementara dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), porsi pemerintah sebesar 2,2 USD per MMBTU.
Diketahui dalam menyuplai gas, PGAS juga sebenarnya membeli gas dari PT Pertamina (Persero) atau dari K3S. Dari aktifitas jual beli gas oleh PGAS tersebut sebenarnya ada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke negara. Sehingga dari opsi pertama, Kemenperin berharap porsi penerimaan PNBP bisa diturunkan atau dihilangkan jika memungkinkan.
“Misalnya harga gas industri 5 – 6 dolar (Per MMBTU), itu ada porsi pemerintah yang masuk ke kas negara yang disebut PNPB, nah ini yang akan kita detailkan. Maka porsi ini akan kita dikurangi atau dihapuskan sama sekali, sehingga harga jual PGN ke industri bisa lebih murah,” kata Agus Gumiwang Kartasasmitadalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/1).
Lebih lanjut, opsi kedua adalah pemerintah akan mewajibkan K3S untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas seperti yang diterapkan dalam kebijakan batubara. DMO ini harus diberikan kepada PGAS sebagai BUMN penyalur gas industri sehingga akan menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spor hari ini sebesar 4,5 USD per MMBTU.
Sementara itu opsi ketiga, Agus Gumiwang akan menyampaikan bahwa nantinya swasta dimungkinkan untuk diberikan kemudahan importasi gas untuk pengembangan kawasan – kawasan industri yang belum ada jaringan gas nasional. Opsi-opsi yang akan ditawarkanny tersebut diharapkan nantinya dapat merealisasikan ketentuan dari Peraturan Presiden (Perpres) 40/2016 tentang harga gas industri.
“Kalau harga gas sudah bisa kita selesaikan sesuai standar di masing-masing industri dan bisa kita pastikan jaminan harga gas, maka 30 persen dari masalah industri sudah bisa diselesaikan,” pungkas Agus Gumiwang. (DIN/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.