

Kemenperin Dorong Sektor Ketenagalistrikan Pacu TKDN
LISTRIK December 29, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor ketenagalistrikan untuk memacu penggunaan barang produksi dalam negeri atau TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), khususnya dalam bidang panel surya.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Herman Supriadi mengatakan, ketersediaan energi listrik yang cukup dan handal akan memiliki multiplier effect yang luar biasa bagi perekonomian, peningkatan investasi, pertumbuhan industri hingga membuka lapangam kerja baru.
Dengan implementasi TKDN di sektor kelistrikan, nantinya sektor itu akan menjadi lokomotif penarik industri dal negeri.
“Dengan implementadi TKDN tentu saja pembangunam infrastruktur ketenagalistrikan nantinya akan menjadi lokomotif penarik penggunaam produk industri dalam negeri,” ujar Herman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan ruang energi, Rabu (29/12/2021).
Herman mengatakan, kebijakan penggunaan TKDN memerlukan dukungan dari semua pihak, baik dari Kementerian, instansi pemerimtah, lembaga riset, lembaga keuangan, industri dalam negeri dan lembaga survei.
“Implementasi kebijakan TKDN harus dimulai sejak perencanaan pengadaan atau yang biasa kita sebut front end engineering desain dalam satu project. Dalam proses pengadaannya harus mengikuti ketentuan lain sepetti barang diwajibkan, barang dimaksimalkan, sesuai peraturan Kemenperin Nomor 03 Tahun 2014,” tegasnya.
Kemudian untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Memenperin, kata Herman, telah memberikan ketentuan TKDN melalui Permenperin Nomor 54 tahun 2012 Tentang Ledoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikam Khusus untuk P3DN pada PLTS.
“Dalam implementasi TKDN memang masih banyak kendala disana sini, akan tetapi pemerintah akan terus mendukung dan mendorong implementasi aturan TKDN dan terus menyempurnakan peraturan yang ada untuk lebih mengefektifkan dan lebih mengimplementasikan produk dalam.megeri. Kami tentu saja menerima segala masukan untuk memperkuat aturan TKDN untuk kelistrikan,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.