

Integrasikan Perizinan, Presiden Prabowo Akan Bentuk Satgas Hilirisasi
Uncategorized December 5, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi untuk mengintegrasikan perizinan, sehingga mempercepat peningkatan nilai tambah sektor yang ditetapkan.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Presiden Prabowo sangat fokus terkait hilirisasi, sehingga dipandang perlu untuk dibuatkan satgas, dan sekarang prosesnya lagi berjalan.
“Datgas ini akan melibatkan kementerian-kementerian teknis,” kata Menteri Bahlil ditemui usai acara Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Rabu (04/12).
Lebih jauh Bahlil menjelaskan bahwa dalam satgas tersebut, dia diamanatkan sebagai Ketua Satgas Hilirisasi yang mengkoordinasikan percepatan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Perindustrian.
“Semua akan gabung di situ dalam rangka melakukan kerjanya biar cepat. Karena kalau sendiri-sendiri itu nanti izin-izin dan segala macam akan lama, dan Presiden maunya cepat. Jadi kita membuat satgas,” kata Bahlil.
Masih menurut dia, implementasi dari satgas ini tinggal menunggu disahkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Satgas Hilirisasi.
“Keppresnya sekarang lagi dalam proses, kita tunggu arahan secara teknisnya dari Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa alasan Presiden ingin membentuk satgas tersebut karena perizinan di sektor yang berkaitan hilirisasi masih sulit untuk didapatkan.
Seperti halnya di sektor pertambangan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mudah didapat, namun untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sulit didapat.

“Apalagi di kantor saya, RKAB susah. Katanya 1 tahun cuma 2 kali RKAB keluar. Saya juga gak ngerti,” pungkasnya.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.