Logo SitusEnergi
Ini Poin Penting Pengusaha ke Pemerintah Soal Gasifikasi Batubara Ini Poin Penting Pengusaha ke Pemerintah Soal Gasifikasi Batubara
Jakarta, Situsenergi.com Kalangan pelaku industri batubara menyebutkan gasifikasi batubara masih harus melewati banyak tantangan hingga bisa memberikan efek yang positif bagi negara, pelaku usaha,... Ini Poin Penting Pengusaha ke Pemerintah Soal Gasifikasi Batubara

Jakarta, Situsenergi.com

Kalangan pelaku industri batubara menyebutkan gasifikasi batubara masih harus melewati banyak tantangan hingga bisa memberikan efek yang positif bagi negara, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan milestone pengembangan gasifikasi batubara adalah sejak diterbitkannya UU No 3 tahun 2020 dan UU No 11 tahun 2020 karena ada dasar hukum yang lebih tegas dari pemerintah untuk pengembangan batubara atau hilirisasi batubara.

“Bagi perusahaan batubara yang akar bisnisnya adalah menghasilkan batubara untuk energi, dengan adanya kebijakan hilirisasi ini, tentu menjadi hal yang sangat baru khususnya dalam menghadapi struktur pasar yang baru,” kata Hendra dalam webinar ‘Pemanfaatan Hilirisasi Batubara’ dikutip, Kamis (02/9/2021).

Dikatakannya, bagi perusahaan batubara yang core bisnisnya mengolah batu b8ara menjadi thermal, namun dengan adanya kebijakan pemerintah mendorong batubara diolah lebih lanjut menjadi bahan baku kimia, dianggap struktur bisnis yang berbeda.

“Kita memasuki dunia tanda kutip ya, sama sekali baru, struktur pasar yang baru, harga baru, market baru yang tentu sangat menantang apalagi di saaat kesulitan pendanaan ya,” kata dia.

“Harapan kami ialah, royalti batubara untuk gasifikasi hingga 0% perihal ini sudah terakomodir dalam UU Cipta Kerja. Kemudian, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi karena tidak mudah juga substitusi LPG karena mengikuti harga LPG yang fluktuatif,” kata Hendra.

BACA JUGA   Nah Lohh, BKPM Sebut 40 Persen IUP Yang Dicabut Tak Bermanfaat

Ditambahkan Hendra, masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) agar sesuai dengan umur ekonomis proyek gasifikasi.

“Sejauh ini, harapan tersebut sudah diakomodir pemerintah dan saat ini masih ditunggu pelaku usaha,” pungkasnya.(SA/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *