Logo SitusEnergi
Ini Alasan PLN Hanya Hargai Listrik Rooftop 65 Persen Saja Ini Alasan PLN Hanya Hargai Listrik Rooftop 65 Persen Saja
Jakarta, situsenergy.com Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau rooftop oleh Konsumen PT... Ini Alasan PLN Hanya Hargai Listrik Rooftop 65 Persen Saja

Jakarta, situsenergy.com

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau rooftop oleh Konsumen PT PLN (Persero) resmi diterbitkan. Dalam Pasal 6 Permen ini, diatur bahwa rooftop yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) hanya dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN yang berlaku.

Menanggapi hal itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), M. Ikhsan Asaad, menyatakan tidak mungkin PLN menghargai 100 persen dari harga listrik yang dihasilkan dari rooftop tersebut. Sebab sistem jaringan yang digunakan masih menggunakan jaringan milik PLN.

“Memang nggak mungkin 100 persen, kalau misal 100 persen tiba – tiba mendung pasti narik kabel PLN (beli), nah kalau kapasitas gardunya tidak dinaikkan dua kali kapasitasnya bisa black out wilayah itu,” ujar Ikhsan di Jakarta, Rabu (28/11).

Menurutnya ketentuan sebanyak 65 persen yang dihargai PLN sudah termasuk besar. Dibandingkan dengan negara-negara lain, ketentuan dalam Permen tersebut dianggap cukup fair. Pasalnya dibanyak negara rata-rata hanya dihargai 30 persen saja dari listrik yang dihasilkan. Kedepan PLN berencana akan membundling harga listrik dari PLTS rooftop ini dengan harga listrik PLN.

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

“Sekarang ini ada 300 pelanggan di Jakarta yang gunakan rooftop, jadi sebenarnya Permen ini terbuka,” ulasnya.

Sementara itu Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan kebijakan itu diambil karena untuk biaya kompensasi bagi PLN. Mengenai banyaknya kritikan terkait hal itu, menurut Rida, hal ini tak perlu lagi didebatkan. Sebab, peraturan ini telah dibahas secara matang sebelum diterbitkan.

“Yang diekspor ke PLN, 65 persen, kenapa? Bahwa penyediaan listrik itu termasuk pembangkit sama transmisi. Masa pelanggan gunakan transmisi enggak bayar ke PLN. Ibaratnya buat nyimpan (listrik),” ujar Rida. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *