Logo SitusEnergi
Indef: Pemerintah Wajib Bayar Dana kompensasi kepada Pertamina Indef: Pemerintah Wajib Bayar Dana kompensasi kepada Pertamina
Jakarta, situsenergy.com Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra PG Talattov mengatakan, dana kompensasi yang akan diberikan kepada Pertamina, sebenarnya merupakan... Indef: Pemerintah Wajib Bayar Dana kompensasi kepada Pertamina

Jakarta, situsenergy.com

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra PG Talattov mengatakan, dana kompensasi yang akan diberikan kepada Pertamina, sebenarnya merupakan utang Pemerintah kepada BUMN tersebut sejak 2017 sehingga dana tersebut wajib diberikan.

“Memang hak Pertamina. Karena dana kompensasi tersebut merupakan utang Pemerintah kepada Pertamina jadi harus dibayarkan kembali kepada Pertamina,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurut dia, utang Pemerintah yang dibayar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, karena Pertamina sudah melaksanakan berbagai penugasan Pemerintah sejak 2017, antara lain, subsidi Elpiji 3Kg, subsidi BBM jenis tertentu, program BBM Satu Harga.

Nilai utang tersebut, kata dia, sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bersumber dari Laporan Keuangan Pertamina yang dipublikasikan Semeseter I 2019, lanjut Abra, total utang Pemerintah sejak 2017 sekitar 5,1 miliar dolar AS atau setara dengan Rp76,9 triliun.

“Tetapi yang dibayarkan Pemerintah melalui dana kompensasi, hanya sekitar 58 persen. Itupun tidak dibayar langsung seluruhnya namun setengahnya dibayar tahun ini dan sisanya diangsur hingga 2022,” tukasnya.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

Ia berpendapat, pembayaran utang berupa dana kompensasi tersebut, sangat berarti bagi Pertamina, sebab, BUMN tersebut membutuhkan dana untuk meringankan biaya operasional, cashflow, dan juga investasi.

“Selain itu, tentu bisa dipergunakan juga untuk membayar kewajiban jangka pendek Pertamina. Apalagi, tahun ini revenue Pertamina tergerus, penjualan juga merosot,” katanya.

Untuk itulah, menurut dia, dana kompensasi tersebut agar tidak dikaitkan dengan wacana pemberian stimulus, yakni diskon BBM kepada dunia usaha.

“Jika dikaitkan, seolah-olah Pemerintah sudah memberikan stimulus melalui Pertamina, padahal sebenarnya dana tersebut utang Pemerintah karena BUMN itu sudah menjalankan penugasan sepanjang tiga tahun lalu,” tandas dia.

“Kalau itu yang terjadi, akan jadi beban lagi buat Pertamina. Kalau Pertamina sulit menjalankan, BUMN tersebut yang akan dikejar. Makanya, untuk stimulus kepada dunia usaha, Pemerintah harus mengalokasikan lagi melalui APBN tahun ini,” pungkasnya.(ERT/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *