Home MIGAS Hutang Beli BBM Non Subsidi Belum Dibayar Akhirnya Di PKPU kan
MIGAS

Hutang Beli BBM Non Subsidi Belum Dibayar Akhirnya Di PKPU kan

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pengadilan Negeri Surabaya, telah memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Meratus Line, berdasarkan putusan nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.

Terkait hal ini, kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif mengatakan, meskipun termohon PT Meratus Line tak memenuhi kewajiban pembayaran utang namun ia mengaku mematuhi dan menghormati putusan tersebut.

“Termohon PKPU tidak memenuhi kewajiban pembayarannya,” ujar Syaiful saat dihubungi Situsenergi.com via telepon genggamnya, Rabu (02/6/2022).

Menurut Syaiful, berdasarkan klausul perjanjian pihak termohon memiliki utang berupa jasa angkut dan jual beli BBM sebesar Rp 42,6 miliar.

“Dan seluruhnya telah jatuh tempo dan telah ditagih. Nilainya sebesar Rp 42,6 miliar,” tutur Syaiful.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran utang. Namun, hal tersebut tak ada jawaban sama sekali dari PT Meratus Line.

“Sebelum pengajuan PKPU, sudah bersurat agar utang-utangnya segera dilunasi, tapi tidak ada jawaban,” kata Syaiful.

Sebelumnya saat sidang yang berlangsung pada Rabu (27/4/2022), hakim Gunawan membacakan amar putusan KPPU yang menolak eksepsi termohon tentang kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon dan menetapkan termohon atau debitur (PT Meratus Line) selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Pihak pemohon adalah PT Bahana Line.

“Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir,” ujar hakim.

Sementara kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya membenarkan terkait putusan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengomentari lebih lanjut.

“Saat ini masih bisa belum bisa jawab semuanya, mungkin besok, lusa, atau Senin (6/5) kita akan jumpa pers untuk memberikan pernyataan,” kata Yudha.

PT Bahana Line selama ini merupakan agen nasional untuk BBM Industri dan Marine Pertamina. Sebelumnya, PT Meratus Line sudah tergolong lama membeli BBM Non Subsidi dari PT Bahana Lines dengan cara mengutang, namun saat ditagih oleh Bahana hingga di PKPU kan hutanya tersebut belum dibayar-bayar akhirnya oleh pihak PT Bahana hal ini “digugat”lewat PKPU.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Dirut Pertamina Tinjau Paddock VR46 Racing Team di Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Lombok, situsenergi.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan kunjungan...

Mahasiswa Berprestasi PGTC Pertamina Rasakan Pengalaman Berharga Menyaksikan MotoGP Mandalika

Lombok, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memberikan kesempatan istimewa kepada para mahasiswa berprestasi...

Pertamina Grand Prix2025 Dongkrak Ekonomi Warga, Warung Lokal Kebanjiran Pembeli

Lombok, situsenergi.com Hadirnya Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 membawa berkah bagi...

Pelita Air Hadirkan Program High Spender, Menangkan Mobil Listrik BYD

Jakarta, situsenergi.com Pelita Air meluncurkan program loyalitas terbaru bertajuk “Pelita Air High...