Logo SitusEnergi
Hindari Bayar Utang, PT Meratus Line Milik Charles Menaro Justru Makan Banyak Korban Hindari Bayar Utang, PT Meratus Line Milik Charles Menaro Justru Makan Banyak Korban
Jakarta, Situsenergi.com Proses PKPU akhirnya berakhir di Mahkamah Agung. Putusan akhir PKPU MA yang turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret... Hindari Bayar Utang, PT Meratus Line Milik Charles Menaro Justru Makan Banyak Korban

Jakarta, Situsenergi.com

Proses PKPU akhirnya berakhir di Mahkamah Agung. Putusan akhir PKPU MA yang turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023, telah mengakui adanya utang-utang PT Meratus tersebut pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Namun hingga saat ini, PT Meratus Line masih belum membayar tanggungannya ke PT Bahana Lina.

Sebelumnya pihak Meratus selalu berkilah belum mau membayar utang karena masih ada kasus pidana. Alasan lain, setelah diproses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pihak Meratus kemudian bermanuver mengajukan gugatan Perdata dengan perkara Perdata Nomor: 456/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Sementara itu Tim Pengurus PT Meratus Line (Dalam PKPU) yaitu Bhoma Satriyo Anindito SH dan Aceng Aam Badruttaman, SH telah bersurat tertanggal 16 Juni 2023 memberitahukan kepada para pihak dan juga memuatnya di media massa tentang pengakhiran PKPU tersebut.

Terkait hal itu, salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, bahwa dalam putusan MA ini sudah jelas PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke PT Bahana Line sejumlah Rp 42.574.750.417 dan utang ke PT Bahana Ocean Line sejumlah Rp 7.493.157.300.

BACA JUGA   Pertamina Tetap Beroperasi 24 Jam di Hari Raya Idulfitri 2025

Sebelumnya, saat proses PKPU di PN Niaga pada PN Surabaya, Meratus juga sempat berkelit mengakui tidak memiliki utang namun lewat alat bukti yang valid akhirnya tidak bisa mengelak lagi.

“Terhadap nasib utang yang telah sah ditetapkan pengurus tersebut, kami sudah kembali bersurat pada tanggal 5 dan 16 Juni lalu ke Meratus agar utangnya segera dibayar. Terlalu mahal sebenarnya mempertaruhkan nama baik perusahaan sebonafid Meratus harus dilihat publik berusaha berkelit segala cara untuk ngemplang utang. Padahal gugatan perdata PT Meratus Line juga di PN Surabaya sudah tidak dapat diterima sejak awal dan juga di tingkat banding. Kasus sengketa perdatanya kini masih di tingkat kasasi,” paparnya.

Untuk menghindari kewajibannya tersebut, upaya PT Meratus Line harus memakan cukup banyak korban, bahkan 12 oknum karyawannya harus meringkuk di jeruji besi bersama 5 orang oknum karyawan PT Bahana Line dengan dakwaan penggelapan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah divonis di PN Surabaya.

Sementara itu, target manajemen Meratus dari kasus tersebut yang diduga untuk menyasar direksi PT Bahana Line ternyata gagal karena fakta persidangan justru mengungkapkan bahwa hal itu akibat kelemahan manajemen Meratus sendiri sehingga terjadi praktek penggelapan BBM. Pasalnya, kejadian itu terjadi juga di kapal-kapal lain milik Meratus yang tidak ada kaitan dengan PT Bahana Line.

BACA JUGA   PLN EPI Tancap Gas Bisnis Hidrogen, Siap Ekspor Energi Hijau ke Singapura

Sementara PT Bahana Line milik Freddy Soenjoyo secara hukum bersih dan tidak terkait kasus pidana tersebut. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan pidana Nomor 2631/Pid.B.2022/PN Sby yang dibacakan 13 April 2023 lalu.

“Betapa licinnya upaya tidak membayar dengan mengelabui hukum. Mereka mengaku baru membayar kalau dihukum membayar sejumlah angka tertentu oleh pengadilan perdata. Sementara mereka sebagai penggugat tidak ada isi permintaan petitumnya begitu. Jadi ngemplang dengan berlindung di upaya hukum. Tentu kredibilitas perusahaan seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas jika dibiarkan beraktivitas karena bisa menyiasati berlindung dibalik celah hukum untuk tidak bayar utang,” ujarnya.

Meski demikian, PT Bahana Line tetap akan berjuang agar hak haknya bisa didapatkan melalui saluran hukum yang ada. Fungsi dan hadirnya mekanisme hukum PKPU dan Pengadilan Niaga adalah untuk memperpendek urusan sengketa perdata. Sebenarnya sudah diselesaikan ke pengadilan niaga malah menunggu putusan perdata.

“Boleh saja menyiasati dan bersiasat dengan hukum, tetapi tidak bisa bersiasat dengan keadilan,” kata mantan aktivis GMNI yang juga ketua IKA FH Universitas Airlangga tersebut.

Sedangkan kuasa Jukum PT Meratus Yudha Prasetya, SH dan Iwan Budisantoso, SH dkk yang ditandatangani secara tertulis :

BACA JUGA   Energi RI Melesat! Prabowo Resmikan Proyek Hijau, Pertamina Cetak Rekor Produksi

Terhadap dua kali surat dari PT Bahana Line tersebut, akhirnya melalui surat tertanggal 19 Juni dengan nomor 16-1/LO-YPP/MRTS/VI/2023, dijawab oleh PT Meratus Line melalui kuasa hukumnya dari YPP Partners yang intinya tetap menolak membayar utang-utangnya dengan berkilah bahwa klausula perdamaiannya menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Jika amar atau dictum bersifat menghukum (comdemnatoir) belum terpenuhi, dengan segala hormat Meratus Line belum dapat memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan oleh rekan kuasa hukum PT Bahana line dan PT Bahana Ocean Line, oleh karena tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *