

Harga Gas Murah, Pemerintah Dorong Industri Alas Kaki Rebut Pasar Internasional
MIGAS August 12, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah menilai bahwa industri alas kaki nasional berpeluang besar untuk meningkatkan ekspornya. Pasalnya saat ini di Vietnam dan China yang selama ini merajai pasar dunia mengalami stagnasi. Sehingga peluang industri nasional bisa memanfaatkan celah ini untuk melakukan ekspansi.
Untuk mendukung langkah pelaku industri merebut pasar ekspor, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menyatakan dukungannya.
Menurutnya, salah satu yang bisa diberikan pemerintah kepada industri ini adalah melalui pemberian fasilitas harga gas industri yang murah. Dengan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU maka daya saing industri nasional akan semakin terdorong naik.
“Penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri dan akan kita perluas untuk 13 sektor lainnya, salah satunya juga untuk industri keramik,” kata Khayam dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Dijelaskan Khayam bahwa selain industri alas kaki juga ada industri keramik yang memperoleh fasiltas harga gas murah. Saat ini, kata dia, utilisasi dari industri ini mencapai 75% sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kemenperin, lanjut dia, juga mendorong peningkatan kebutuhan produk industri keramik dengan mempertemukan asosiasi produsen dengan asosiasi industri perumahan.
“Kami memfasilitasi kerja sama tersebut agar kedua pihak dapat bersinergi, menciptakan peluang pasar yang baru, menjamin kepastian rantai pasok, dan menciptakan kemandirian nasional,” papar Khayam.
Selanjutnya, sejak awal Covid-19 masuk ke tanah air, Kemenperin mendorong keberlanjutan industri saat pandemi melalui kebijakan pembebasan pembayaran minimum 40 jam menyala, termasuk untuk industri tekstil.
Dengan kebijakan itu, lanjut dia, pabrik yang tidak beroperasi hingga 40 jam nonstop dapat menekan biaya produksi.
“Kebijakan tersebut untuk menstimulus industri agar dapat beroperasi sesuai dengan kapasitasnya,” pungkas Dirjen IKFT.(DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.