Home ENERGI ESDM Tegaskan Kewenangan BPH Migas 2017-2021 Telah Berakhir
ENERGI

ESDM Tegaskan Kewenangan BPH Migas 2017-2021 Telah Berakhir

Share
ESDM Tegaskan Kewenangan BPH Migas Telah Berakhir
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memastikan terhitung 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.

Sebagai informasi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) lalu. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.

Seiring hal tersebut, maka masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021, sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

“Keppres Nomor 99 / P Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan. Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017 – 2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan tahun 2021 – 2025,” terang Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite dalam pernyataannya yang dikutip situsenergi.com, Rabu (11/08/2021).

Hal ini, kata dia, tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi.

“Jadi apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku,” tambahnya.(SA/RIF)

Tag: BPH migas

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...

PDSI Genjot Daya Saing dengan Transformasi Knowledge Management yang Lebih Agresif

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terus tancap gas memperkuat...

SubGyro PDSI Bikin Kejutan, Inovasi Keamanan Rig Sabat Gold Award di Taipei

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali jadi sorotan setelah...

Medco Power Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Rendah Emisi di Batam

Jakarta, situsenergi.com Langkah nyata menuju energi bersih terus dilakukan PT Medco Energi...