

ESDM : Rencana Revisi Permen PLTS Atap Akan Tetap Lanjut
ENERGI TERBARUKAN August 27, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan terus melanjutkan usulan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN. Pasalnya regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak menarik dan tidak relevan. Padahal pemerintah memiliki target bauran energi EBT di tahun 2025 sebesar 23 persen. Jika tidak digenjot pengembangan EBT termasuk PLTS Atap maka akan sulit bagi pemerintah mencapai target bauran energi tersebut.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan potensi pengembangan PLTS Atap di Indonesia mencapai 32,5 giga watt (GW) namun realisasi pemanfaatan PLTS hingga Juli 2021 baru sebesar 35,5 mega watt (MW) dengan jumlah 4.028 pelanggan. Realisasi pemanfaatan PLTS Atap ini masih jauh dari target sasaran dan potensi yang ada. Oleh sebab itu demi mendorong pemanfaatan perlu dilakukan berbagai upaya yang diawali dengan merevisi Permen tersebut.
“Kita melihat kapasitasnya baru 35,5 MW, kita harusnya lebih besar dibandingkan dengan negara lain sebab potensi kita besar. Kalau masih bertahan dengan regulasi sekarang maka 3 ke depan mungkin angkanya hanya 70 MW saja,” kata Dadan dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Dalam usulan revisi Permen 49/2018 terdapat beberapa poin penting. Pertama adalah ketentuan ekspor listrik lebih besar dari 65 persen dari yang ada saat ini yang diharapkan bisa meningkat menjadi 100 persen. Kedua, Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang dari semula pada bulan ketiga menjadi bulan keenam. Ketiga, jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat dari semula 15 hari menjadi 5 hari atau 12 hari.
Keempat, pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon sebagai bahan utama pembangunan PLTS Atap. Kelima, dalam hal layanan diwajibkan berbasis aplikasi sehingga bisa dimonitor. Pasalnya saat ini mekanisme pelayanan masih bersifat manual. Keenam, perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja namun pelanggan di wilayah usaha non PLN. Saat ini hanya terbatas pada pelanggan PLN. Ketujuh, adanya pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dimana saat ini belum tersedia sistem untuk menangani pengaduan tersebut.
“Jadi dalam revisi Permen ini kita perbaiki kita detailkan prosesnya sehingga lebih mudah dalam prosesnya. Kita tahu masih banyak yang miss komunikasi terkait dengan rencana revisi Permen ESDM 49/2018,” pungkas dia. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.