Home ENERGI Era Kendaraan Listrik Dimulai, Pemerintah Resmi Luncurkan KBLBB
ENERGI

Era Kendaraan Listrik Dimulai, Pemerintah Resmi Luncurkan KBLBB

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Era baru kendaraan listrik di Indonesia dimulai. Secara resmi pada hari ini, pemerintah melakukan public launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, peluncuran KBLBB tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan Raya.

Untuk public launching hari ini sendiri  bertujuan untuk dapat melakukan diseminasi program-program pemerintah pusat dan daerah maupun para pemangku kepentingan terkait dalam mendukung implementasi dari Perpres tersebut.

“Dasar pemikiran Program KBLBB tersebut adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM, yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada neraca pembayaran Indonesia akibat impor BBM,” ujar Arifin Tasrif, dalam sambutan acara Public Launching KBLBB secara daring, Kamis (17/12/2020).

Arifin mengungkapkan, konsumsi BBM Indonesia saat ini sekitar 1,2 juta barel minyak per hari (bph). Kebutuhan BBM tersebut sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor diprediksi bakal terus meningkat.

“Maka itu, diperlukan penggunaan sumber energi lokal terutama energi baru terbarukan dan gas yang digunakan untuk pembangkit listrik sebagai penyedia listrik bagi KBLBB, sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional,” tuturnya.

Arifin m ngungkapkan, Kementerian ESDM telah menyusun Grand Strategi Energi, dengan salah satu programnya adalah penggunaan KBLBB. Selain itu, roadmap menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

“Kami telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 untuk mendukung pembangunan SPKLU dan SBKLU sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...