Home ENERGI Ekonom: Stop Jual Solar Subsidi, AKR Lakukan Tindakan Wan Prestasi
ENERGIOPINI

Ekonom: Stop Jual Solar Subsidi, AKR Lakukan Tindakan Wan Prestasi

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menegaskan, penghentian penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar oleh PT. Aneka Kimia Raya Corporindo (AKR Corporindo) per tanggal 12 Mei 2019 merupakan suatu tindakan wan prestasi yang mestinya berdampak hukum.

Padahal, kata dia, dengan memperoleh izin penugasan berdasar proses pelelangan (tender) yang telah meluluskan AKR Corporindo, tentunya publik pada awalnya menyimpulkan bahwa korporasi swasta ini memiliki kemampuan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar selain PT. Pertamina sebagai BUMN yang memang diberikan penugasan untuk itu sesuai pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pelibatan swasta dalam penyaluran ini tentu saja tidak tepat dan salah, apalagi keikutsertaan AKR Corporindo itu hanya atas dasar ketidaksepakatan atau bahkan ketidaksukaan atas hak monopoli yang diberikan pada Pertamina selama ini,” kata Defiyan dalam keterangan persnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum (Public Service Obligation) dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN, termasuk dalam hal ini adalah kajian kelayakan (feasibility) finansial atau margin bagi BUMN, jika kebijakan harga tersebut tak layak, maka Pemerintah harus mengkompensasi intervensi politik dalam penetapan harga tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah kesiapan AKR dalam memenuhi kriteria dan persyaratan dalam penyaluran BBM bersubsidi sudah dilakukan melalui seleksi dan kajian yang mendalam atau tender yang dilakukan hanya sebuah formalitas belaka?” tanya Defiyan.

Terkait kasus AKR Corporindo yang menghentikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar ini, kata Defiyan, kalau alasannya karena tidak lagi memperoleh keuntungan (margin), lalu melepaskan tanggungjawab maka sama dengan peribahasa “habis manis sepah dibuang”. “Hanya mau ambil untungnya, sedangkan rugi diberikan ke Pertamina. Menurut saya ini sebuah tindakan bertentangan dengan hukum,” ketusnya.

“Apakah AKR Corporindo dapat dengan semau gue berhenti di tengah jalan tanpa ada sangsi hukum? Kalau tidak ada pengenaan sangsi tersebut, lalu bagaimana halnya jika Pertamina yang berhenti? Akankah juga diperbolehkan dan tidak dikenakan sangsi?” tanya Defiyan.

Menurut dia, jika pemenang tender dari pihak swasta dan dibiarkan wan-prestasi tanpa sangsi hukum dan material, lalu dimanakah keberpihakan BPH Migas kepada BUMN, negara dan rakyat Indonesia. “Kalau Pertamina sebagai BUMN yang sahamnya 100% milik negara harus menjalankan penugasan negara, lalu kenapa ada lelang penyaluran PSO?” pungkasnya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Antara Pertalite dan RON95 [2]

oleh : Prof Dr Ir Andi N Sommeng DEA Harga BBM adalah...

Plus Minus Dominasi IPP dalam RUPTL 2025-2034

Oleh : M. Kholid SyeiraziCenter for Energy Policy RUPTL 2025-2034 merencanakan tambahan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...