Logo SitusEnergi
Dukung Kebijakan Energi, Pertamina Butuh Kepemimpinan Kuat Dukung Kebijakan Energi, Pertamina Butuh Kepemimpinan Kuat
Jakarta, Situsenergy.com Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan telah mengajukan tiga nama kepada Presiden sebagai calon Direktur Utama Pertamina. Namun publik tidak... Dukung Kebijakan Energi, Pertamina Butuh Kepemimpinan Kuat

Jakarta, Situsenergy.com

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan telah mengajukan tiga nama kepada Presiden sebagai calon Direktur Utama Pertamina. Namun publik tidak mengetahui secara jelas dan pasti siapa saja nama calon dan rekam jejak calon Direktur Utama Pertamina, BUMN yang termasuk kategori A dan terbesar di Indonesia serta menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia ini.

Menurut Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, cara pengajuan nama yang tidak transparan kepada publik ini akan membuka celah bagi terjadinya kembali pergantian Direksi yang tiba-tiba dan tanpa alasan yang bisa diterima secara rasional.

“Tentu Presiden tak ingin ada kegaduhan baru secara internal dalam organisasi perusahaan BUMN terbesar ini yang mengakibatkan buruknya kinerja Pertamina. Sementara secara eksternal masyakat memperoleh kebijakan energi atau BBM dengan harga yang layak dan memenuhi standar energi yang sehat dan bersih lingkungan,” kata Defiyan dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/7)

Seperti diketahui, hingga saat ini sudah tiga bulan lebih posisi Direktur Utama Pertamina ditinggalkan oleh Elia Massa Manik yang kemudian posisinya sesuai keputusan RUPS digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirut yaitu Nicke Widyawati yang juga merangkap sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-97/MBU/04/2018 tertanggal 20 April 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT. Pertamina.

“Tiga bulan bukanlah waktu yang sebentar dalam mengelola dan memimpin sebuah perusahaan skala besar dan penyedia layanan produk yang menguasai hajat hidup orang banyak, apalagi dengan beberapa orang Direksi merangkap jabatan lain,” ujarnya.

BACA JUGA   Medco Energi Mantapkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan, Fokus Lindungi Biodiversitas

Menurut Defiyan, membiarkan posisi Direktur Utama lowong dalam jangka waktu lebih dari tiga bulan, memberi kesan Presiden menyederhanakan masalah yang saat ini dihadapi oleh Pertamina dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan kebijakan energi dan persaingannya di tengah pasar dunia.

‘Apalagi, Presiden sejak awal memegang tampuk pemerintahan telah menolak dengan keras dan tegas eksistensi mafia Migas yang disinyalir selalu membuat harga BBM dipermainkan dan menjadi mahal,” ujarnya.

Bahkan untuk masalah mafia Migas ini, kata dia, Presiden pun telah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang bekerja selama enam dan telah menghasilkan 12 rekomendasi serta berdampak pada pembubaran Petral yang dianggap sebagai mafia Migasnya selama ini. “Namun faktanya apakah mafia Migas telah hilang dari peredaran transaksi jual-beli (trading) di wilayah sekitar Gambir tempat beroperasinya BUMN Pertamina ini?” tanya dia.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk rencana penunjukkan Direktur Utama Pertamina yang ketiga kalinya ini, maka Presiden harus memperhatikan betul rekam jejak (track record) dan kompetensi calon-calon yang telah diajukan oleh Menteri BUMN ini. “Tanpa rekam jejak dan kompetensi yang jelas dalam bidang usaha energi, terutama minyak dan gas bumi, maka sama saja Pertamina dihadapkan pada permasalahan baru, sementara permasalahan klasik soal harga BBM, jaringan logistik BBM di wilayah yang masih terkendala, pembangunan kilang minyak dan gas yang baru serta insider trading dan mafia Migas belum terselesaikan,” paparnya.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

“Untuk itu, publik berharap Presiden tidak mengulangi kesalahan berikutnya dengan memilih seorang Dirut tanpa rekam jejak dan kompetensi di bidang minyak dan gas bumi. Tanpa mendikotomikan calon tersebut berasal dari luar atau dalam lingkungan Pertamina, maka kesolidan tim manajemen juga perlu diperhatikan secara serius,” tukasnya.

 

Anti Intervensi

Ia menambahkan, sebagaimana komitmen yang kuat dari Presiden untuk menghapus peran mafia migas yang telah lama bercokol dan menggerogoti kinerja Pertamina, maka pembubaran Petral juga harus didukung oleh langkah-langkah manajerial yang tepat dan konsisten. “Kedekatan figur calon Dirut Pertamina dengan orang-orang yang terkait dengan mafia migas di Petral seharusnya sudah tak patut dipertimbangkan menempati posisi Direksi Pertamina, apalagi kalau tetap masih diajukan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, selain mempertimbangkan aspek kompetensi, maka aspek lain yang tak kalah pentingnya adalah, bahwa Dirut baru Pertamina tersebut harus bebas dari kepentingan partai politik tertentu yang cenderung akan membawa mafia migas baru di lingkungan Pertamina. “Dirut baru haruslah sosok yang mampu menolak intervensi kepentingan parpol tertentu, apalagi dalam tahun politik 2018-2019 ini indikasi ke arah itu sangat kuat karena ongkos politik yang mahal,” ujarnya.

“Publik tentu tak akan menerima sosok tersebut menjadi bagian atau kepanjangan tangan dari parpol tertentu apalagi kalangan internal Pertamina yang nota bene ingin BUMN ini kembali berjaya menguasai sektor energi dari hulu sampai ke hilir,” tambah dia.

BACA JUGA   PGE Gandeng Zorlu Enerji Turki untuk Kembangkan Proyek Panas Bumi Internasional

Menurut Defiyan, Presiden dan calon Dirut baru yang kompeten serta jelas rekam jejaknya dan anti intervensi kepentingan para pihak dan parpol tertentu bisa dipastikan akan memperkuat posisi Presiden dan Pertamina di masa depan.

“Namun tentu saja Presiden harus menunjukkan bukti  kepada publik melalui calon Direktur baru BUMN Pertamina ini, bahwa Presiden memang anti mafia migas dan tidak bisa diintervensi oleh parpol tertentu,” tukasnya.

Pihaknya juga berharap, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terutama Komisi VI fokus pada penyelesaian revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang masih banyak terdapat pasal-pasalnya menimbulkan adanya ruang atau celah munculnya kepentingan tertentu dan juga terdapat konflik atas konstitusi pasal 33 UUD 1945. “Karena pada pasal 14 dalam UU BUMN yang megatur soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini selain sangat otoriter di tangan Menteri BUMN, maka aspirasi karyawan BUMN juga belum terwakili. Kita harapkan Presiden tidak salah pilih lagi,” pungkasnya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *