Logo SitusEnergi
DPR: Usut Tuntas Pembajakan Truk Pertamina DPR: Usut Tuntas Pembajakan Truk Pertamina
Jakarta, Situsenergy.com Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus pembajakan dua truk tangki milik Pertamina. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam,... DPR: Usut Tuntas Pembajakan Truk Pertamina

Jakarta, Situsenergy.com

Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus pembajakan dua truk tangki milik Pertamina. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, pengusutan tuntas tersebut dibutuhkan tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi sekaligus mengeduskasi masyarakat bahwa pembajakan itu tindakan kriminal yang sangat berbahaya.

“Jadi meskipun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, aparat tetap harus mengejar mereka yang melarikan diri. Kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata politisi Partai Golkar ini, Jumat (22/3/2019).

Menurut Ridwan, UU tidak melarang aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi, seperti yang dilakukan eks awak mobil tangki (AMT), namun hal itu harus tetap mengindahkan kepentingan masyarakat dan taat pada aturan. “Intinya, tidak ada yang melarang aksi asalkan jangan kriminal,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, membajak truk tangki yang berisi penuh biosolar dan sedang dikirim ke SPBU, bukan hanya mengganggu pasokan BBM, tetapi karena diarahkan ke Istana Negara, bisa memunculkan kepanikan publik karena media akan langsung memberitakan. “Untung aparat kepolisian langsung bertindak,” kata Ridwan.

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

Ia menambahkan, eks AMT semestinya merasa beruntung karena aspirasinya didengar oleh pemerintah. Bahkan Presiden Jokowi sempat menemui perwakilan pengunjuk rasa. Namun sejak awal, Sekretaris Kabinet sudah mengingatkan, dalam penyelesaian persoalan ini jangan menggunakan pendekatan hukum, tetapi mengedepankan kemanusiaan.

“Mengapa begitu, karena pemerintah paham legal standing teman-teman eks AMT lemah. Pertama, tidak punya hubungan ketenagakerjaan dengan PT Pertamina Patra Niaga. Kedua, berdasar UU, mereka masuk kategori sopir angkutan jarak jauh. Artinya, tidak masuk dalam ketentuan waktu kerja dan waktu kerja lembur yang diatur UU 13/2003,” pungkas anggota DPR RI dari Dapil Malang Raya ini.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kemungkinan tersangka baru setelah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembajakan truk tangki Pertamina di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

“Untuk sementara, semua tergantung penyidik. Kita lihat dari pengembangannya kalau ada yang ikut serta di situ, pasti nanti akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Kasus ini, kata Argo, sekarang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangani pihak Polres Jakarta Utara.

BACA JUGA   FSPPB Desak Pemerintah Evaluasi Masuknya Pertamina ke Danantara: Ada Kekhawatiran Soal Kedaulatan Energi

Penyidik, kata Argo, telah memeriksa sekitar tujuh saksi baik itu petugas dan masyarakat berkaitan dengan kasus yang terjadi pada Senin (18/3) tersebut. Pihak kepolisian kini telah menetapkan 10 tersangka setelah sebelumnya lima tersangka telah ditetapkan terlebih dulu.

Kelima orang pertama yang telah ditetapkan tersangka adalah N, TK, WH, AM dan M. Mereka merupakan pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang sempat berdemonstrasi sambil membawa mobil pengangkut BBM ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

“Kemudian sekarang ada lima lagi, yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya terlibat dan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan secara detil apa peran kelima tersangka baru itu dan siapa mereka.

“Saya tidak hafal, nanti saya lihat lagi. Intinya perannya bahwa namanya pembajakan kan ada yang menyetop, ada yang mengawal dan ada juga yang mengambil alih kemudi. Ada semuanya yang dibawa ke Monas,” ucap Argo.

Seperti diberitakan, 2 mobil tangki milik PT Pertamina dihadang dan dibajak, Senin awal pekan ini. Dua mobil tangki yang dikemudikan Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul berkapasitas 32 KL dan berisi penuh biosolar.

BACA JUGA   Resmi! PKB Baru Pertamina Jadi Simbol Kolaborasi dan Energi Tanpa Drama

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka dan memaparkan peran masing-masing, Aparat kepolisian juga masih mengejar beberapa orang yang masih melarikan diri.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *