Logo SitusEnergi
Divestasi Freeport, Bukan Penghilangan Kewajiban HAM dan Lingkungan Hidup Divestasi Freeport, Bukan Penghilangan Kewajiban HAM dan Lingkungan Hidup
  Jakarta, Situsenergy.com Pemerintah Indonesia telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport Mc MoRan terkait dengan divestasi saham. Lepas dari pro kontra terkait... Divestasi Freeport, Bukan Penghilangan Kewajiban HAM dan Lingkungan Hidup

 

Jakarta, Situsenergy.com

Pemerintah Indonesia telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport Mc MoRan terkait dengan divestasi saham. Lepas dari pro kontra terkait divestasi yang menjadi salah satu point negosiasi antara pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Mc-MoRan/Freeport Indonesia, persoalan Freeport haruslah dilihat dari aspek lain yakni keadilan dan keberlanjutan, bukan hanya bagi pemerintah Indonesia, tetapi bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada negara dalam negara dalam seluruh cerita investasi tambang, khususnya yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia. Kebijakan dan fasilitas khusus seperti penggunaan alat keamanan negara dengan atas nama industri strategis nasional atau objek vital negara.

Persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata, ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT. Freeport Mc-MoRan atau Freeport Indonesia, pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia orang Papua.

Kerugian hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua, pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam cerita investasi, semua dianggap tidak ada nilainya.

“Freeport adalah gambaran luka bagi orang Papua. Bukan hanya kerugian secara ekonomi, bangsa Indonesia dan orang Papua selama ini telah mengalami kerugian atas nilai-nilai kehidupan, kebudayaan dan lingkungan hidup yang telah dihancurkan dengan industri raksasa ini. PT. Freeport memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah ulayat adat suku Amungme dan Kamoro,” kata Direktur WALHI Papua, Maurits J Rumbekwan pada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/7).

“Penandantanganan HoA ini tidak boleh menjadi penghapusan atau pemaafan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan, hingga HoA ini ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia. pemerintah Indonesia berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang dilakukan sebelum HoA ditandatangani, dan mencegah keberulangan dengan menghentikan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalid.

Selain itu, PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi di Indonesia, penegakan hukum juga harus tetap dilakukan. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya tentang penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan relamasi, penambangan bawah tanah izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, utang kewajiban dana paska tambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah laut.

BACA JUGA   Medco Energi Mantapkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan, Fokus Lindungi Biodiversitas

Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus tetap memajukan penegakan hukum atas temuan BPK ini. PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada UU Minerba, kewajiban perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan.

Pada akhirnya, setelah lebih dari setengah abad PT. Freeport Mc-Moran atau PT. Freeport Indonesia menguasai Indonesia dengan investasi tambangnya, Freeport Mc-Moran harus phase out dari Indonesia, dan pemerintah Indonesia harus menyiapkan kebijakan transisi yang berkeadilan (trantitional justice) bagi orang Papua dan lingkungan hidup.

Dalam proses menuju ke arah phase out, maka kewajiban-kewajiban perusahaan ini harus dipenuhi, antara lain pemulihan lingkungan hidup yang telah dicemari dan dihancurkan, terlebih di berbagai negara, pembuangan limbah tailing ke laut, sudah dilarang. Dalam masa transisi ini, pemerintah juga sudah harus menyiapkan ekonomi baru bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat. Dan yang utama, bagaimana menghentikan penggunaan kekerasan terhadap orang Papua. (Fyan)

Annual Report PGN Raih Penghargaan Internasional

Jakarta, Situsenergy.com

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali membuahkan prestasi gemilang di kancah internasional atas Laporan Tahunan (Annual Report) 2017. Kompetisi Laporan Tahunan yang digelar oleh League of American Communication Professional (LACP) menilai PGN kali ini layak menduduki peringkat ketiga dalam kategori 2017 Vision Award.

Sekretaris Perusahaan PT PGN Rachmat Hutama, menyambut baik penghargaan ini. Menurut Rachmat, pencapaian ini merupakan suatu kebanggaan bagi perusahaan di level internasional dan mengharumkan nama Indonesia.

“Pencapaian ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami karena dalam beberapa tahun terakhir Annual Report PGN berhasil menduduki peringkat tiga besar,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Selasa (17/7) di Jakarta.

Dalam penilaian kali ini, Annual Report PGN Tahun 2017 yang mengangkat tema “The Big Picture” mendapat total perolehan nilai 99 dari 100. Sejumlah kriteria yang digunakan, antara lain first impression (30 dari 30), report cover (10 dari 10), letter to stakeholders (10 dari 10), report narrative (10 dari 10), report financials (10 dari 10), creativity (10 dari 10), message clarity (10 dari 10), dan information accessibility (9 dari 10).

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Penghargaan Vision Award ini terdiri dari dua kategori yakni utilitas gas dan kategori energi. Meski tahun ini berada di posisi ketiga, pada 2016 lalu annual report PGN berhasil masuk peringkat pertama mengalahkan perusahaan-perusahaan besar dunia.

Menurut Rachmat, pencapaian yang berhasil diperoleh ini menjadi sebuah bukti bahwa PGN telah melakukan komitmen Good Corporate Governance (GCG). “Awards ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen pelaksanaan GCG PGN yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan,” kata Rachmat.

Penghargaan tersebut menunjukan hasil yang positif dari program komunikasi serta Good Corporate Governance yang dilakukan perusahaan. Dengan penghargaan itu, PGN berkomitmen untuk terus bekerja optimal dan transparan. “Kami tidak akan berpuas diri, namun akan terus konsisten untuk tetap memberikan transparasi laporan keuangan sesuai dengan standar internasional,” katanya.

Dalam Vision Awards Annual Report Competition ungkap Rachmat, lebih dari 5000 laporan tahunan telah diajukan oleh lebih 800 institusi/perusahaan dari 24 negara. Termasuk, 500 perusahaan besar dunia yang diranking oleh Majalah Fortune (Fortune 500 Global).

Perusahaan berskala internasional lainnya yang ikut dalam kompetisi tersebut seperti Exxon Mobile, Chevron, Coca-Cola, Disney, serta Ford Motors. Liga Profesional Komunikasi Amerika LLC alias LACP sendiri didirikan pada tahun 2001 untuk menciptakan forum dalam industri hubungan masyarakat yang memfasilitasi diskusi tentang praktik terbaik di kelasnya. (Fyan)

Industri Sawit Sokong Pengembangan Ekonomi Rakyat

Jakarta, Linkpublik.com

Pemerintah bersama para pemangkuu kepentingan kelapa sawit terus berupaya menunjukkan bahwa kelapa sawit Indonesia adalah produk yang aman untuk kesehatan.

Komoditas ini bukan merupakan penyebab kerusakan hutan tropis (deforestasi), bukan penyebab penurunan keanekaragaman hayati, bukan penyebab kebakaran hutan dan lahan, serta bukan sumber potensi peningkatan emisi CO2 yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menerangkan, kelapa sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian Indonesia.

“Komoditi andalan ini berperan bagi penghasilan devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, hingga penggerak pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah dengan dampak multiplier effect,” ujarnya, Selasa (17/7).

Data menunjukkan, kelapa sawit menyumbangkan devisa terbesar (US$ 23 miliar) bagi Indonesia pada tahun 2017. Kelapa sawit juga berperan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 3,47%.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Kemudian, sekitar 16 juta tenaga kerja hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit, ditambah juga dengan menghidupkan industri-industri lain. Kelapa sawit pun berperan terhadap penurunan kemiskinan di 190 kabupaten, berdampak pada penurunan agregat sekitar 6 juta angka kemiskinan di pedesaan pada periode 2005-2016.

Tak hanya itu, dilihat dari data pengeluaran penduduk yang dirilis BPS tahun 2016, diperkirakan nilai transaksi antara masyarakat kebun sawit dengan masyarakat nelayan ikan mencapai Rp 13,7 triliun per tahun, dengan masyarakat petani pangan sebesar Rp 54,6 triliun per tahun, dan dengan masyarakat peternak sebesar Rp 24,1 triliun per tahun. Artinya, kelapa sawit adalah roda penggerak ekonomi di pedesaan.

Beberapa hal telah dilakukan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan salah satu komoditas strategis Indonesia ini. Pertama, pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang bertujuan meningkatkan harga, memperkuat industri hilir, dan membangun komoditas kelapa sawit yang berkelanjutan.

Kedua, melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam rangka peningkatan produktivitas kebun rakyat. Ketiga, dengan menetapkan dan memberlakukan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang merupakan standar pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan sertifikasi yang mengacu kepada International Standardization Organization.

Musdhalifah menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia sangat menghargai kontribusi lembaga penelitian, termasuk Indonesian Oil Palm Research Institute (IOPRI) atau Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dalam melawan kampanye hitam yang ditujukan kepada industri kelapa sawit.

“Institusi penelitian juga memegang peranan penting dalam tata kelola dan pengembangan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan,” terang Musdhalifah. Ia menegaskan bahwa kelapa sawit tidak boleh hanya dilihat sebagai kepentingan industri besar, tetapi juga merupakan kepentingan jutaan petani kecil yang selaras dengan agenda global SDGs (Sustainable Development Goals). (Fyan)

 

 

 

 

 

 

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *