Home OPINI Distribusi Tertutup LPG 3 KG Merupakan Amanat Konstitusi
OPINI

Distribusi Tertutup LPG 3 KG Merupakan Amanat Konstitusi

Share
Distribusi LPG 3 KG
Distribusi LPG 3 KG
Share

Oleh
Gigih Guntoro*

Salah satu bentuk kehadiran negara dan tanggungjawabnya berdasarkan konstitusi kepada masyarakatnya adalah memberikan subsidi, misalnya subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi benih, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan lain sebagainya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Dalam prakteknya, pemberian subsidi-subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah tidak tepat sasaran khususnya program elpiji 3 kg yang dilakukan secara terbuka. Program yang sejak awal di design untuk mensubstitusi masyarakat pengguna minyak tanah yang notabenenya berpenghasilan rendah, justru lebih banyak dinikmati kalangan masyarakat mampu sehingga permintaan atas tabung lpg 3 kg meningkat drastis. Meskipun pemerintah sering melakukan operasi pasar, masih saja terjadi kelangkaan, munculnya oplosan tabung yang terus dipelihara menjadi lahan bisnis baru. Subsidi yang tidak tepat sasaran seperti ini dalam jangka menengah dan panjang menjadi beban anggaran negara.

Besaran subsidi yang dikeluarkan dan penghematan yang diperoleh dari koversi lpg 3 kg saat ini hampir sama. Sejak dijalankan pada tahun 2009, penghematan yang diperoleh mencapai Rp. 189 triliun, sementara total subsidi yang dikeluarkan sejak tahun 2009 sampai 2015 mencapai Rp, 176,2 triliun. Seperti kita ketahui bahwa subsidi lpg dari tahun ke tahun mencapai Rp. 28 triliun. Potret ini memberikan gambaran jika program konversi lpg 3 kg tidak berhasil melakukan penghematan uang negara, justru pada titik tertentu akan menggerus anggaran negara.

Distribusi lpg 3 kg secara terbuka yang selama ini dilakukan pemerintahan sudah tidak efektif lagi. Maka Pemerintahan melakukan melakukan terobosan dengan cara distribusi tertutup yang merupakan komitmen dalam menjalankan pasal 21 Permen ESDM No 26/2009 tentang penyiadaan dan pendistribusian LPG. Formulasi distribusi tertutup dengan kartu kendali adalah untuk menjamin kepastian bagi masyarakat miskin dan usaha mikro mendapatkan haknya secara tepat waktu dan menjaga stabilisasi harga.

Kebijakan ini bisa berjalan efektif dan tepat sasaran harus ada sinergisitas antar instansi terkait dan pemerintahan daerah. Maka perlu langkah-langkah yang dapat menjadi pertimbangan adalah melakukan validasi data penerima subsidi lpg baik rumah tangga dan usaha mikro (by name by address). Kemudian perlu adanya petunjuk teknis distribusi tertutup agar pelaksanaannya terarah, terukur dan tepat sasaran. Belajar dari juknis distribusi beras miskin yang menjadi domain kementrian sosial sangat berhasil menjangkau keluarga miskin di seluruh wilayah. Pola distribusi Raskin setidaknya menjadi pola distribusi tertutup yang efektif.

Pemerintah melalui pertamina juga harus bekerjasama dengan pemerintahan daerah untuk melakukan pengawasan dan memastikan penjualan elpiji dari agen – pangkalan- pengecer. Pemerintahan daerah harus didorong untuk melakukan pembinaan terhadap distributor lpg subsidi_ mereka harus dijadikan aset strategis sebagai mata dan kaki pemerintahan dalam melihat penyelewengan distribusi. Maka pengawasan harus disertai dengan penegakan hukum yang membuat efek jera bagi yang melanggar.

Kemudian pemerintahan harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan meluas agar masyarakat semakin paham mengenai distribusi tertutup, turut menjaga dan melaporkan apabila terjadi penyelewengan terhadap distribusi tertutup yang tidak tepat sasaran. Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, jika distribusi tertutup kepada penerima subsidi lpg yang berjumlah 15,5 juta rumah tangga miskin dan 2,29 juta usaha mikro maka akan terjadi penghematan sebesar Rp. 18 triliun. penghematan ini tentu dapat dipergunakan untuk mensubsidi sektor-sektor yang lebih produktif sehingga terjadi pemerataan pembangunan.

*Penulis adalah Pengamat Ekonomi Politik.

Sumber Foto : www.sindonews.net

—–***—–
*SitusEnergy.com adalah media online bagi masyarakat umum. Bagi pembaca/netter yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/opini/pendapat/ide atau gagasan melalui SitusEnergy.com dapat mengirimkan tulisannya melalui email : redaksi@situsenergy.com. Setiap tulisan yang terbit di SitusEnergy.com menjadi tanggung jawab dari Penulis.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Opini SZ: Penyaluran Elpiji 3 Kg Berbasis NIK: Solusi Administratif yang Belum Menyentuh Akar Masalah

Rencana Pemerintah Indonesia untuk menetapkan penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi berbasis NIK...

Gerakan Bawah Tanah Prabowo Swasembada Energi

Oleh : Salamuddin Daeng Sebenarnya kalau direnungkan langkah langkah pokok presiden Prabowo...

Akses Jalan Menjadi Kunci Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh dan Sumatera

Oleh: Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan EnergiDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Pemulihan layanan...

Respons Cepat PLN di Wilayah Bencana Layak Diapresiasi dan Jadi Pelajaran Penguatan Kebijakan Energi Nasional

Oleh: Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi Bencana alam yang melanda sebagian wilayah Sumatera...