

DEM Tolak Rencana Privatisasi Pertamina Melalui IPO Anak Usahanya, Ini Alasannya
ENERGI June 23, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Dewan Energi Mahasiswa (DEN) menyoroti rencana pemerintah melalui Menteri BUMN terkait rencana privatisasi anak usaha PT Pertamina (Persero). Dalam pandangannya rencana untuk memprivatisasi pertamina melalui IPO (initial publik offering) sub-holding dengan alasan tranparansi dan akuntabilitas sangat tidak masuk akal.
Sekretaris Jendral DEM, Robi Juandry, mengatakan bahwa Pertamina merupakan holding migas yang menaungi beberapa sub holding diantaranya Upstream (hulu), pengolahan (refenery, petrochemical), downstream (pemasaran), transportasi (perkapalan) dan gas. Dengan bisnis Pertamina yang begitu banyak dan menarik serta sexy, maka tidak heran banyak oknum – oknum berkepentingan untuk ikut bergabung dalam bisnis Pertamina dengan berbagai modus salah satunya dengan wacana IPO anak usaha Pertamina.
Oleh sebab itu DEM mendesak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merealisasikan janjinya untuk memperbesar Pertamina. Apabila rencana Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan IPO bagi anak usaha Pertamina, maka dinilai sebagai upaya pengingkaran atas program – program Presiden. IPO sama artinya menjual kepemilikan saham perusahaan kepada publik yang tentunya selalu berpikiran imbal hasil.
“Kami mendesak agar Presiden membuat kebijakan yang menguatkan sektor energi (Pertamina) sebagai jalan menuju kedaulatan energi Indonesia. Kami menolak secara tegas segala bentuk dan upaya privatisasi PT Pertamina (persero),” kata Roby dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Ditegaskannya bahwa jika merujuk Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pengertian privatisasi, maka privatisasi yaitu penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masyarakat. Kontroversi tersebut jelas berdampak kepada kepemilikian dan peran BUMN yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Apabila dijual saham seluruhnya, lanjut Roby, maka tentu saja kepemilikan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta. Dengan demikian, pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila pengelolaan berpindah tangan ke pihak swasta, terutama swasta asing.
Dalam hal ini, DEM, tidak sepakat dengan adanya privatisasi terhadap sub-holding PT Pertamina (persero). Menurutnya privatisasi akan membuka gerbang liberalisasi migas yaitu memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada swasta (asing) dan pengurangan peran negara. Kebijakan ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang sesungguhnya pemilik sejati kekayaan negara.
“Kami menolak secara tegas model holding dan subholding dalam PT Pertamina (persero), kami
mendesak presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja menteri BUMN atas kebijakan yang dibuat,” pungkasnya. (DIN/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.