Logo SitusEnergi
Defiyan: Tidak Mungkin Menuduh Petir Atas Terbakarnya Berkali kali Tangki BBM di Kilang Defiyan: Tidak Mungkin Menuduh Petir Atas Terbakarnya Berkali kali Tangki BBM di Kilang
Jakarta, situsenergi.com Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan, menyalahkan Petir sebagai penyebab kebakaran Tangki Kilang Cilacap dan Balongan adalah sesuatu yang tidak tepat. Terlebih, kejadian... Defiyan: Tidak Mungkin Menuduh Petir Atas Terbakarnya Berkali kali Tangki BBM di Kilang

Jakarta, situsenergi.com

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan, menyalahkan Petir sebagai penyebab kebakaran Tangki Kilang Cilacap dan Balongan adalah sesuatu yang tidak tepat. Terlebih, kejadian itu terjadi berulang 3 kali dalam kurun waktu satu tahun.

“Apabila kebakaran yang terjadi berulang kali dengan dugaan (termasuk hasil tim investigasi) sumber penyebabnya adalah petir, dan dengan mengabaikan pendapat soal adanya kesengajaan membakar kilang diwaktu hujan. Maka kilang terbakar yang tidak mungkin juga berkali-kali menuduh petir,” ujar Defiyan kepada awak media, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Defiyan, dengan alasan Tangki terbakar karena petir, maka ada dua hal yang dapat ditelisik, yaitu faktor human error dan faktor manajemen atau teknis. Berikut beberapa hal yang menurut Defiyan perlu diulas untuk mengetahui akar masalah kebakaran tersebut:

  1. Faktor manusia atau SDM (human error) nya:

a. Ketiadaan pemeliharaan dan perawatan peralatan;

b. Abai terhadap pemeliharaan dan perawatan rutin;

c. Tidak adanya perhatian yang serius terhadap pengendalian resiko dan bencana kilang;

d. Ketiadaan inspeksi atau pengawasan secara berkala dari otoritas yang memungkinkan terjadinya evaluasi kondisi kilang Pertamina;

BACA JUGA   PLN EPI Tancap Gas Bisnis Hidrogen, Siap Ekspor Energi Hijau ke Singapura

e. Kecerobohan dan kelalaian petugas yang berkewajiban melaksanakan perintah kerja dari pimpinan disebabkan oleh faktor ketidakpuasan atas manajemen.

  1. Faktor Manajemen Dan Teknis

a. Ketiadaan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk mengantisipasi resiko dan ancaman kebakaran kilang.

b. SOP tersedia jelas dan lengkap, namun tidak dijalankan atau dilaksanakan sebagaimana mestinya

c. Ketiadaan Sistem Peringatan Dini (early warning system) yang memadai

d. Sistem Pengendalian dan Pengawasan obyek vital nasional (obvitnas) seperti kilang minyak dan gas bumi ini tidak diatur secara ketat, teratur dan rutin oleh pihak yang berwenang atau pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tugas pokok dan fungsi pembinaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Oleh karena itu, pasca kebakaran kilang milik BUMN Pertamina, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memperbaiki fungsi-fungsi SDM, Manajemen Dan teknologi di obyek-obyek vital nasional lainnya, apalagi di tengah musim hujan dengan potensi resiko Sambaran petir,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *