

Defiyan Cori : Direksi dan Komisaris Bertanggung Jawab Atas Kerugian PGN
MIGAS April 16, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Jajaran Direksi dan Komisaris PT PGN Tbk disebut menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp3,8 triliun pada 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori dalam diskusi virtual yang digelar Energy Watch bersama Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) dan Situs Energi bertajuk ‘PGN Rugi Salah Siapa?’, Jumat (16/4/2021).
“Menurut saya kerugian yang terjadi di PGN adalah kesalahan jajaran Direksi dan Komisaris PGN,” ujar Defiyan.
Menurutnya, laba atau rugi dalam sebuah perusahaan merupakan hal yang wajar, dengan catatan pengelolaan dilakukan oleh manajemen secara profesional, terencana, terarah dan terukur dengan menggunakan asumsi-asumsi ekonomi makro dan potensi keadaan keuangan korporasi.
“Meski begitu, bukan berarti kebijakan pemerintah tidak ada salahnya, akan tetapi dalam konteks kerugian ini yang salah yaitu PGN,” tegas Defiyan.
Terkait kerugian tersebut, kata Defiyan, seharusnya pihak Direksi sudah mengetahui sejak beberapa tahun lalu dan menyampaikan daftar identifikasi masalah, utamanya terkait penugasan kepada pemerintah. Terlebih menurutnya, ada beberapa hal terkait penugasan yang menjadi beban perusahaan, hingga hal itu mengganggu kinerja perusahaan.
“Kalau kita lihat alasan kerugian sengketa pajak PGN yang mana Mahkamah Agung menetapkan bahwa kerugian sengketa pajak hanya Rp 3,06 triliun, sementara kerugian PGN Rp 3,8 triliun, ada selisih 740 miliar. Seandainya tidak ada sengketa pajak, apakah PGN akan untung, belum tentu juga,” tuturnya.
Menurut Defiyan, sengketa pajak ini yang menjadi penyebab kerugian PGN. Sebab, PGN sebenarnya punya kesempatan untuk melakukan efisiensi terkait dengan pengelolaan manajemen di bidang gas.
Terlebih lagi harga gas relatif lebih murah dalam konteks di hulu dan hilir, karena ketersediaan dan pasokan gas relatif besar.
“Dalam konteks pasar supply and demand, wajar harga turun karena over supply, apalagi ada impor juga. Nah, yang harus dilakukan oleh PGN adalah mensiasati kemungkinan-kemungkinan yang jauh sebelum PGN menghadapi kerugian,” kata dia.
Kerugian PGN sendiri sudah mulai ada tanda-tandanya ketika terjadi penurunan kinerja PGN, hingga beban besar terkait dengan rugi laba adalah beban operasional.
“Nanti kita lihat kasusnya PLN menghadapi hal yang sama di hulu, di mana bahan baku di hulu itu, komponen pembentuk HPP di hulu juga sudah sangat besar dan dikuasai oleh pihak swasta. Tinggal ditengah ini kita lihat mana yang paling mumpuni antara PGN dan PLN dengan kondisi faktual yang sama. Ini terkait dengan internal perusahaan ya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan keuangan 2020, PGN mengalami kerugian sebesar USD 264 juta atau sekitar Rp 3.845 triliun. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.