Logo SitusEnergi
BKF: Penyesuaian Pungutan Ekspor untuk Percepatan Ekspor Produk Sawit BKF: Penyesuaian Pungutan Ekspor untuk Percepatan Ekspor Produk Sawit
Jakarta, situsenergi.com Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang ketiga, Indonesia dannegara G20 lainnya memiliki pandangan yang sama akan pentingnya kerja sama... BKF: Penyesuaian Pungutan Ekspor untuk Percepatan Ekspor Produk Sawit

Jakarta, situsenergi.com

Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang ketiga, Indonesia dan
negara G20 lainnya memiliki pandangan yang sama akan pentingnya kerja sama global mengatasi krisis pangan.

Di tengah tantangan global ini, Indonesia sebagai negara produsen produk sawit (Crude Palm Oil-CPO) terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit berupaya menyesuaikan kebijakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sembari
tetap mampu berkontribusi pada kepentingan bersama di tingkat global.

Dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian atas tingginya harga komoditas maka kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk
melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.

“Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di
pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai sehingga
Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor
minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan Pungutan Ekspor,” jelas KepalaBadan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Rabu (20/07/2022).

Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga
Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global, Pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif Pungutan
Ekspor menjadi USD 0 yang diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya.

BACA JUGA   Transisi Energi Ngebut! PLTS Jadi Jagoan Baru di RUPTL 2025 - 2034

Kebijakan tersebut ditempuh dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Dengan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 dan terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor.

“Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani,” kata dia.(SA/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *