Home MIGAS Bernilai Ekonomis Tinggi, Ternyata Utilisasi FABA di Indonesia Baru 10 Persen
MIGAS

Bernilai Ekonomis Tinggi, Ternyata Utilisasi FABA di Indonesia Baru 10 Persen

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Indonesia disebut sangat terlambat untuk memanfaatkan sistem pembuangan sistem pembakaran PLTU, Fly Ash Bottom Ash (FABA), dibandingkan negara lain seperti Jepang, India dan China sudah sejak 10 tahun lalu memaksimalkan potensi FABA, Indonesia justru baru mulai, terutama sejak limbah FABA dikeluarkan dari kategori B3.

DPP Bidang Diversifikasi Energi, Efisiensi dan K3 & Lingkungan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Antonius R Artono, Indonesia baru memanfaatkan 10 persen dari potensi FABA yang ada karena memang sebelum adanya PP Nomor 22 Tahun 2021, limbah FABA masih limbah berbahaya B3.

India tercatat memiliki potensi FABA 20 kali lebih banyak dari produksi FABA Indonesia tahun 2019, dengan tingkat pemanfaatan 77 persen. Sedangkan China pada 2015 produksinya 60 kali lebih banyak dari produksi FABA Indonesia 2019, dengan tingkat pemanfaatan 70 persen.

“Kegiatan pemanfaatan FABA di negara lain sudah mulai sejak 10 tahun yang lalu, dan tingkat pemanfaatannya sangat tinggi. Contoh Jepang yang notabene FABA nya disediakan cukup besar, impor dari negara kita juga. Jadi Korea, Cina, India, itu semua batu baranya juga dari Indonesia, “ujar Antonius.

Antonius berharap, dengan terbitnya PP 22 Tahun 2021, pemanfaatan FABA di Indonesia bisa lebih ditingkatkan. Sebab, jika bisa dimaksimalkan, potensi nya sangat tinggi sekali.

“Di India saja sisa 23 persen saja yang belum dimanfaatkan. Kalau kita, 90 persen belum dimanfaatkan dan disimpan, dan itu jadi masalah operasional PLTU. Di negara lain sangat penting untuk pemanfaatannya, tidak lagi berdebat limbah B3. Bahkan di negara- negara seperti China dan India itu mainan anak-anak dibuatnya dari bahan campuran FABA, “jelasnya.

Namun demikian, ada sejumlah catatan dalam pemanfaatan FABA. Menurut Antonius, Pemerintah masih perlu mengeluarkan aturan dari PP 22 Tahun 2021 yang termasuk tata cara limbah non B3, persyaratan fasilitas penyimpanan limbah non B3, tata cara pengelolaan limbah non B3, persyaratan fasilitas dan tata cara penimbunan limbah non B3, penanggulangan pencemaran dan pemulihan serta tata cara pelaporan.

“Ini yang harus pemerintah. Tapi apapun itu kita sangat berharap sekali peraturan yang berupa aturan turunan dari PP 22 Tahun 2021, lebih kepada memberikan arahan SOP untuk bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya,” pungkasnya. (SNU / RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Cek Kesiapan BBM Mudik 2026, Mochamad Iriawan Tinjau SPBU Rest Area KM 57 Tol Japek

Jakarta, Situsenergi.com Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan, turun langsung meninjau...

Pertamina Siaga Jaga Pasokan BBM dan LPG Saat Mudik

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) resmi mengoperasikan Satuan Tugas (Satgas) Ramadan dan...

PGN SAKA Pasang Target Produksi 24.000 BOEPD di 2026, Gas dan Minyak Jadi Motor Pertumbuhan

Jakarta, Situsenergi.com Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk, yaitu PT Saka...

PUSKEPI: Pemerintah Harus Ambil Alih Tanggung Jawab Cadangan Minyak Nasional

Jakarta, situsenergi.com Menurut Sofyano, kawasan Timur Tengah merupakan salah satu pusat produksi...