

Berkat Harga Gas Murah, Kinerja Industri Pupuk Meningkat
MIGAS February 23, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kebijakan harga gas murah bagi industri diklaim mampu mendorong produktivitas industri pupuk dalam negeri. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 jo. Nomor 134K Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Industri pupuk menjadi salah satu sektor yang mendapat fasilitas harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU.
“Dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu tersebut khususnya bagi industri pupuk telah berhasil menurunkan harga pokok produksi (HPP) pupuk yang berimbas pada penurunan beban subsidi pupuk serta adanya peningkatan penerimaan pajak,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah membantu industri pupuk dalam upaya survival di masa pandemi. Kinerja industri pupuk secara umum mengalami perbaikan yang sangat signifikan. Demikian juga dengan kinerja penjualan baik domestik maupun ekspor meningkat terus mencapai Rp28 triliun pada tahun 2021 dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp24 triliun.
“Penurunan harga gas bumi telah mengakibatkan meningkatnya utilitas industri pupuk dari 85% pada tahun 2019, meningkat menjadi 88% pada tahun 2020 dan meningkat tajam menjadi 104% pada tahun 2021,” sebutnya.
Meski begitu, dijelaskan Warsito bahwa persoalan industri pupuk tidak hanya berasal dari sisi penyediaan energi berupa gas murah. Namun secara umum industri pupuk butuh revitalisasi lantaran usia pabrik rata-rata sudah tua di atas 30 tahun. Hal ini berimbas pada inefisiensi penggunaan energi utamanya gas sebagai bahan baku dan juga cost produksi yang tinggi.
“Pabrik pupuk yang ada saat ini pada umumnya berusia tua, rata-rata di atas 30 tahun yang menyebabkan konsumsi bahan baku dan energi menjadi kurang efisien,” ungkapnya.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenperin memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien serta pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, Menteri Perindustrian diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, serta mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” paparnya. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.