Home OPINI Berdasarkan Undang-undang, BUMN Tertentu Tak Boleh Diprivatisasi
OPINI

Berdasarkan Undang-undang, BUMN Tertentu Tak Boleh Diprivatisasi

Share
Inas N Zubir
Share

Oleh: Inas N Zubir

UUD 45, Pasal 2, yang berbunyi sbb: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”, adalah multitafsir, sehingga dari mulai rezim Soekarno, Soeharto dan Reformasi, mempunyai penafsiran sendiri-sendiri tentang “Dikuasai oleh Negara”.

Pertama, pada masa Orde Lama, dikuasai oleh Negara diartikan sebagai negara memiliki wewenang untuk menguasai dan mengusahakan langsung semua perusahaan-perusahaan milik Negara. Dan untuk menegaskan tentang penguasaan dan pengusahaan langsung tersebut maka diterbitkan PERPPU No. 19/1960, dimana modal perusahaan negara tidak terbagi atas saham-saham.

Kedua, pada masa Orde Baru, pengertian “dikuasai negara” telah bergeser dari “pemilikan dan penguasaan secara langsung” menjadi “penguasaan secara tidak langsung” melalui kepemilikan seluruh saham dalam Perusahaan Negara berdasarkan PERPPU No. 1/1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara.

Ketiga, pada masa Reformasi, pengertian “dikuasai negara” mempunyai pengertian bukan saja kepemilikan Negara secara tidak langsung, secara umum juga cukup diatas 50 persen saja, sehingga memberikan peluang sebesar-besarnya kepada investor swasta atau asing untuk memiliki saham di BUMN, kecuali BUMN tertentu. Dasar hukum-nya adalah UU No. 19/2003 tentang BUMN.

Dalam pasal 77, UU BUMN diatas, menentukan bahwa BUMN tertentu, tidak boleh di privatisasi kan, yakni yang mendapat tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam, dan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara.

BUMN tertentu dalam pasal 77 tersebut, harus dimaknai juga termasuk didalam-nya adalah internal supply chain, yakni jaringan cabang-cabang produksi yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan, menghasilkan suatu produk tertentu untuk kemudian dihantarkan ke tangan pemakai akhir.

Salah satu BUMN yang dimaksud oleh UUD 45 pasal 33, ayat 2 adalah Pertamina, yang bukan saja sebagai cabang produksi, tapi juga memilliki internal supply chain, yakni cabang-cabang produksi seperti procurement, pabrikasi dan distribusi yang tidak boleh diprivatisasi karena menguasai hajat hidup orang banyak.

Jadi, makna “Dikuasai oleh Negara” untuk BUMN tertentu, bukan semata hanya BUMN-nya saja, melainkan juga proses-nya dari mulai pengadaan raw material hingga distribusi produk akhir. [•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

OPINI SZ: Apresiasi Tinggi Untuk Mereka Yang Berbuat Demi Kemanusiaan Pada Bencana Alam

Bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Barat, dan...

OPINI SZ : Maduro Ditangkap Amerika: Bagaimana dengan Harga Minyak, dan Ujian Kepentingan Indonesia

Penangkapan Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat bukan sekadar peristiwa hukum atau diplomatik.Ia...

OPINI SZ : Mengantar Energi-Mempertaruhkan Resiko Demi Menjaga Denyut Bangsa

Setiap hari kita menyalakan motor, mengisi bensin, lalu melaju tanpa berpikir panjang....

OPINI SZ : Stop Impor Solar- Jangan Gagah di Judul, Tapi Bocor di APBN

Saya termasuk yang mendukung penuh rencana Stop Impor Solar. Dukungan ini bukan...