Logo SitusEnergi
Banggar DPR Sahkan PNBP Minerba 2020 Di Angka Rp 44,39 Triliun Banggar DPR Sahkan PNBP Minerba 2020 Di Angka Rp 44,39 Triliun
Jakarta, SitusEnergy.com Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI akhirnya menyetujui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara (Minerba) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja... Banggar DPR Sahkan PNBP Minerba 2020 Di Angka Rp 44,39 Triliun

Jakarta, SitusEnergy.com

Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI akhirnya menyetujui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara (Minerba) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 44,39 triliun.

Hal itu diungkapkan pimpinan rapat Said Abdullah di ruang rapat Banggar, Gedung DPR-RI Jakarta, Rabu (4/9). Meskipun dari pihak pemerintah sempat mengajukan penurunan target sebesar Rp 37,24 triliun, namun Banggar akhirnya menyetujui nilai awal yang diajukan pemerintah yaitu Rp 44,39 triliun.

“Jadi kita setuju tetap sesuai target awal saja ya, Rp 44,39 triliun,” ujar Abdullah.

Abdullah menyampaikan alasan ditolaknya usulan untuk revisi target PNBP ke angka yang lebih rendah. Menurutnya, jika nilai PNBP Minerba itu berubah, maka ia khawatir hak itu akan merubah nota keuangan secara keseluruhan.

“Kalau diubah lagi nanti mengubah keseluruhan Nota Keuangan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, usulan perubahan target PNBP Minerba ini karena harga batu bara acuan (HBA) yang terus menurun dari perkiraan. Awalnya, HBA yang digunakan saat itu masih di atas USD 77 per ton, namun HBA itu diperkirakan bisa mencapai USD 70 per ton di 2020.

BACA JUGA   Panas Bumi RI Baru Digarap 12%, API: Sudah Saatnya Move On!

Penurunan HBA ini dipengaruhi oleh kondisi global, contohnya yaitu adanya perang dagang AS dan China yang menyebabkan perlambatan ekonomi global.

“Kami usulkan PNBP minerba di tahun depan menjadi Rp 37,24 triliun. HBA yang digunakan USD 70 per ton, dengan kurs Rp 14.400 per dolar AS,” ujar Bambang. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *