Home MIGAS Bahlil: Pemerintah Terus Matangkan Aturan Terkait Pengetatan Pembelian BBM Bersubsidi
MIGAS

Bahlil: Pemerintah Terus Matangkan Aturan Terkait Pengetatan Pembelian BBM Bersubsidi

Share
Soal Penyelidikan KPPU Terkait Proyek Pipa Cisem Tahap II, Menteri ESDM: Silahkan Saja Kalau Mau Buktikan
Share

Jakarta, situsenergi.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah terus mematangkan aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Bahlil, sampai sekarang aturannya masih dimatangkan dan tidak boleh terburu-buru. Karena itu harus diketahui dampak ketika diimplementasikan di tingkat nelayan dan petani, sehingga harus diuji coba terus.

Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah hampir final, namun Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan diimplementasikan di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau pemerintahan mendatang.

“Aturannya sudah hampir final, tapi apakah nanti di zamannya Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, itu cuma persoalan waktu saja,” kata Bahlil di Jakarta, Kamis.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pengetatan pembelian BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024,  tetapi belum siap.

“Pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Formulasi beleid yang dikeluarkan itu nanti harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan,” paparnya.

Disebutkan juga bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.

“Tapi saya belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian,” pungkasnya.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Bongkar Kinerja 2025! Produksi Migas Tembus 157 Ribu BOEPD, Laba Nyaris USD 900 Juta

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memamerkan sederet capaian penting sepanjang...

Sumur GNK-PD28 Lampaui Target, Pertamina Drilling Catat Produksi hingga 2.184 Barel per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mencatat capaian baru melalui...

Produksi Migas PHI Lampaui Target RKAP 2025, Catat Rekor Tertinggi dalam Lima Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat kinerja produksi minyak dan...

Iriawan Ingatkan Pertamina Waspadai Risiko Global, Ketahanan Energi Jadi Prioritas

Jakarta, Situsenergi.com Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan, meminta seluruh lini...