Logo SitusEnergi
Atasi Polusi Udara, Pemerintah Berencana Tingkatkan Kualitas BBM Atasi Polusi Udara, Pemerintah Berencana Tingkatkan Kualitas BBM
Jakarta, Situsenergi.com Guna mengatasi polusi udara, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) berencana meningkatkan kualitas bahan bakar minyak (BBM), dan... Atasi Polusi Udara, Pemerintah Berencana Tingkatkan Kualitas BBM

Jakarta, Situsenergi.com

Guna mengatasi polusi udara, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) berencana meningkatkan kualitas bahan bakar minyak (BBM), dan menjaga golongan yang benar-benar membutuhkan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

“Saat ini pemerintah tidak berencana menaikkan harga BBM bersubsidi, tetapi akan fokus untuk menaikkan kualitas BBM sekaligus menjaga agar subsidi BBM ebih tepat sasaran. Uang negara harus benar-benar dinikmati oleh kalangan yang membutuhkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (06/8).

Ia juga menjelaskan jika kualitas BBM di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain di dunia. Bahkan, di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal oleh Vietnam dan Thailand.

“Hingga saat ini hanya terdapat tiga jenis bahan bakar yang memenuhi standar bahan bakar rendah sulfur dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm (parts per million) atau EURO 4 di Indonesia, yaitu diesel (B35) CN 51, bensin RON 95, dan bensin RON 98,” paparnya.

Sementara bahan bakar lain seperti bensin RON 90, bensin RON 91, dan diesel CN 48 masih memiliki batas maksimal kandungan sulfur di atas 50 ppm, tapi ditargetkan mencapai 50 ppm secara bertahap.

BACA JUGA   Pertamina Resmikan Fasilitas Baru Universitasnya, Targetnya Bikin Kampus Kelas Dunia!

“Kami melihat isu lingkungan dan penyediaan BBM ramah lingkungan merupakan isu mendesak yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, BBM bersubsidi masih memiliki kadar sulfur sebanyak 500 ppm. Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar bensin untuk memenuhi standar emisi gas buang EURO 4 atau memiliki maksimal kandungan sulfur 50 ppm.

“Kajian Vital Strategies dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2019 menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar polusi udara di musim hujan maupun panas, masing-masing sebesar 32-41 persen dan 42-57 persen. Emisi kendaraan konsisten menjadi sumber utama polusi udara,” paparnya.

Sementara Peneliti Senior Institute of Essential Services Reform (IESR) Julius Christian Adiatma mengatakan, sektor transportasi menyumbang polusi udara perkotaan terbesar, yaitu 47 persen. Untuk itu, peningkatan kualitas BBM merupakan cara yang efektif untuk mengurangi polusi udara dan juga mengurangi penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yang diakibatkannya.

“Kualitas BBM sekarang tanpa adanya peningkatan kualitas maka pada 2030 polusi udara per komponen akan meningkat lebih dari 50-60 persen,” tutur Julius.

“Namun jika kualitas BBM ditingkatkan menjadi sesuai standar EURO 4, polusi udara per komponennya akan turun lebih dari 70-90 persen,” lanjut dia.(Ert/SL)

BACA JUGA   Pertamina NRE Luncurkan Green Movement, Integrasikan ESG dan Pelestarian Budaya

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *