

Anak Usaha Adaro Sikapi Larangan Ekspor Batubara
MINERBA January 4, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Sejumlah anak usaha PT Adaro Energy Tbk merespons kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara selama kurun 1-31 Januari 2022. Setidaknya ada tujuh anak usaha Adaro yang terimbas dari kebijakan itu.
Ketujuh anak usaha itu adalah PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
Manajemen Adaro mengatakan bahwa saat ini sejumlah anak usahanya itu sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi itu. Mereka akan merespons kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor batubara maupun terhadap perikatan dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri, sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” demikian kata Sekretaris Perusahan Adaro, Mahardika Putranto dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Sebagaimana diketahui, kebijakan larangan ekspor batubara tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara.
Semua perusahaan tersebut dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022 dan wajib memasok seluruh produksi batubara untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP).
Selain itu, jika sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, maka harus segera mengirimkan batubara tersebut ke PLTU milik Grup PLN dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
“Perseroan dan anak-anak perusahaan, sampai saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan,” ulasnya. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.