Logo SitusEnergi
Ahli Tambang Pertanyakan Urgensi Pembentukan BLU Batubara Ahli Tambang Pertanyakan Urgensi Pembentukan BLU Batubara
Jakarta, Situsenergi.com Para Ahli Tambang yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mempertanyakan urgensi dari rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU)... Ahli Tambang Pertanyakan Urgensi Pembentukan BLU Batubara

Jakarta, Situsenergi.com

Para Ahli Tambang yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mempertanyakan urgensi dari rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk sektor batubara. Pemerintah beralasan bahwa BLU ini dibutuhkan guna memastikan ketersediaan batubara dalam negeri.

Ketua Umum PERHAPI, Rizal Kasli meminta agar rencana itu dikaji kembali. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pengambilan kebijakan yang reaktif dan kondisional. Sebuah kebijakan haruslah bermanfaat secara jangka panjang dalam berbagai kondisi. 

Menurut PERHAPI, BLU yang akan dibentuk akan meninggalkan permasalahan baru dalam iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pertambangan. Selain itu, pengelolaan dana yang bergitu besar, juga menjadi tantangan tersendiri. 

“Kebijakan dan peraturan yang kerap berubah dan cenderung reaktif, akan menyebabkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi di Indonesia menjadi lemah. Apalagi sebuah kebijakan didasari oleh variabel harga komoditi yang tidak bisa dipastikan fluktuasinya, termasuk harga batubara. Tidak ada jaminan bahwa harga batubara akan tetap tinggi, seperti saat ini. Artinya, jika harga batubara jatuh, maka kebijakan ini tidak dapat diterapkan lagi,” kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Rizal menambahkan, jika alasannya adalah untuk menghindari kelangkaan pasokan batubara di dalam negeri, maka kebijakan DMO yang selama ini diterapkan sudah bisa dijadikan instrumen yang tepat. Hanya tinggal dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas atas perusahaan yang tidak patuh.  

BACA JUGA   Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Perusahaan yang tidak memenuhi quota DMO yang telah disepakati bersama sebesar 25% dari total produksi, pemerintah dengan kewenangannya dapat menghentikan kegiatan ekspor batubara dari perusahaan tersebut. Kecuali perusahaan yang memiliki kualitas batubara yang tidak sesuai spesifikasi DMO, dapat dikenakan dana kompensasi. Karena itu, BLU bukan hal yang mendesak. 

“Tugas dan kewenangan BLU ini cukup besar. Badan ini bertugas memungut biaya kompensasi atas selisih harga batubara Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga batubara di luar negeri. Dengan skema tertentu, jika asumsi HBA rata-rata USD200/ton, dana kompensasi yang dapat dikumpulkan BLU diestimasi sekitar Rp.137,6 triliun,” jelas Rizal.  

Nantinya, model pengelolaan dana hasil pungutan, mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mendukung program mandatori B30. Dalam pelaksanaannya, PLN akan membeli lebih dahulu batubara ke penambang sesuai harga pasar, lalu selisihnya akan dikembalikan dari kutipan BLU kepada PLN.

“Nah, mekanisme dan besaran pungutan yang akan dikenakan serta bagaimana bentuk penyaluran serta penggunaan dana ini perlu diperjelas. Aspek tata kelola, akuntabilitas dan transparansi menjadi penting, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewenangan,” tambah Rizal lagi. 

BACA JUGA   Apes! Laba Bersih PTBA Anjlok Drastis Di Semester I 2025

Menurut PERHAPI, kewajiban pengusaha pertambangan batubara kepada negara sebenarnya telah diatur dengan tegas dan jelas, melalui pungutan pajak dan royalti yang besarannya berlaku progresif tergantung harga batubara, serta jenis izin pengusahaannya. Keuntungan dari kenaikan harga melalui peningkatan pemasukan negara pun kembali kepada PLN melalui subsidi energi. Artinya, hal ini sudah berjalan dan tidak diperlukan kebijakan atau sistem baru.  

Untuk itu, PERHAPI menegaskan bahwa batubara sebagai kekayaaan yang dikuasai oleh negara prioritasnya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme DMO, pada dasarnya perusahaan batubara telah memenuhi amanat UUD 1945 tersebut.  

“Sementara dalam kontek BLU, Rizal menilai jika BLU ini diterapkan maka diperlukan sistem, mekanisme dan instumen yang andal dan jelas agar skema BLU dapat diterapkan dengan benar,” pungkas dia. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *