Logo SitusEnergi
Adakah Inspeksi, Audit dan Kalibrasi Storage Tank Di Kilang-kilang Pertamina? Adakah Inspeksi, Audit dan Kalibrasi Storage Tank Di Kilang-kilang Pertamina?
Oleh : Inas N Zubir Terjadi kembali kebakaran di storage tank Pertamina di Kilang Cilacap yang penyebabnya belum diketahui, yang menimbulkan pertanyaan seperti apakah... Adakah Inspeksi, Audit dan Kalibrasi Storage Tank Di Kilang-kilang Pertamina?

Oleh : Inas N Zubir

Terjadi kembali kebakaran di storage tank Pertamina di Kilang Cilacap yang penyebabnya belum diketahui, yang menimbulkan pertanyaan seperti apakah perawatan dan keamanan storage tank di kilang-kilang Pertamina maupun di terminal-terminal BBM Pertamina? Karena dalam tahun 2021 sudah terjadi kebakaran di kilang-kilang Pertamina sebagai berikut:

  1. Kilang Balikpapan tanggal 26 Marer 2021, disebabkan percikan api di area cooler box,
  2. Kilang Balongan tanggal 29 Maret 2021, penyebabnya sambaran petir,
  3. Kilang Cilacap jilid 1, tanggal 11 Juni 2021, belum ada penjelasan penyebab kebakaran,
  4. Kilang Cilacap jilid 2, tanggal 13 November 2021, penyebabnya?

Masyarakatpun bertanya-tanya, apakah selama ini ada pengawasan terhadap oil storage di kilang-kilang Pertamina maupun terminal BBM Pertamina dan swasta lain-nya? dan institusi mana yang bertanggung jawab untuk mengawasi maintenance dan security oil storage di kilang-kilang Pertamina? Apakah ESDM atau BPH Migas? Dan informasi apa yang diperoleh dari pengawasan tersebut?

Oleh karena menyangkut keamanan dan keselamatan lingkungan disekitarnya, maka seharusnya institusi yang bertanggung jawab tersebut menunjuk pihak ketiga yang kompoten untuk melakukan inspeksi, audit dan kalibrasi above ground storage tanks (AST) secara komprehensif dan berkala, termasuk juga analisis risiko akibat alam.

BACA JUGA   Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris BBM, dan Fasilitas Lengkap

Institusi manapun yang bertanggung jawab mengawasi oil storage di kilang-kilang Pertamina dan terminal BBM, maka wajib menyediakan informasi hasil pengawasan-nya tersebut karena perintah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana badan publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. [•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *