Logo SitusEnergi
ADA-NYA 2 PENGERTIAN PI, RAWAN DISALAHGUNAKAN ADA-NYA 2 PENGERTIAN PI, RAWAN DISALAHGUNAKAN
Oleh : Inas N ZubirMantan wakil Ketua Komisi VI DPR-RI. Dalam praktik usaha petambangan dan migas, Participating Interest (PI) adalah proporsi kepemilikan produksi dan... ADA-NYA 2 PENGERTIAN PI, RAWAN DISALAHGUNAKAN

Oleh : Inas N Zubir
Mantan wakil Ketua Komisi VI DPR-RI.

Dalam praktik usaha petambangan dan migas, Participating Interest (PI) adalah proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja pertambangan atau migas.

Aturan tentang PI bukan hanya tertuang dalam Permen ESDM No. 23/2021 saja, tapi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang mana dalam Permen ESDM tersebut mengatur tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%, pengertian PI dalam Peraturan Mentri ini adalah saham yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Sedangkan dalam Permen ESDM No. 23/2021, terdapat juga ketentuan tentang PI, yakni di pasal 7 ayat 8 bahwa Kontraktor melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan badan usaha milik daerah paling banyak 10% (sepuluh persen) dalam PI setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama. Akan tetapi dalam Permen No. 23/2021 ini tidak disebutkan sebagai saham.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pengertian PI dalam Permen 37/2016 sama dengan di Permen 23/2021? yakni saham yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah?

BACA JUGA   Gandeng LONGi, Pertamina NRE Bangun Pabrik Panel Surya 1,4 GW di Indonesia!

Kalau memang sama maka, akan rancu dengan pengertian PI di pasal 19, Permen 23/2021, dimana substansi-nya menjadi berbeda yakni apabila Kontraktor mengalihkan PI lebih dari 51% (lima puluh satu persen), maka calon penerima pengalihan wajib memiliki kemampuan modal dan sumber daya manusia serta menguasai teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan/atau menjaga tingkat produksi.

Dan pasal 19 ini, cukup jelas bahwa penerima PI hanya semata proporsi kepemilikan eksplorasi dan produksi atas suatu wilayah kerja migas, dan samasekali tidak ada ketentuan tentang pengalihan kepemilikan saham perusahaan Kontraktor-nya.

Adanya pengertian PI yang berbeda didalam satu Peraturan Mentri ESDM, rawan disalah gunakan, misalnya saja, apabila PT. Pertamina Hulu Rokan(PHR) melepas PI maka akan dimaknai sebagai pengalihan saham PHR kepada pihak ketiga. Oleh karena itu Mentri ESDM perlu untuk mencermati kembali kedua Peraturan Mentri tersebut. [•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *