

Carut-marut UU Ketenagakerjaan & Salah Interpretasi Kerja Biang Keladi Kasus AMT
ENERGI January 30, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Persoalan para Awak Mobil Tanki (AMT) sebenarnya dapat diselesaikan secara prosedural, yaitu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial. Bukan dengan aksi mogok kerja atau demonstrasi. Dari perspektif tersebut, aksi demo ke istana tidak ada relevansinya. “Tidak ada kaitannya dengan demo ke istana,” kata Prof Dr Payaman Simanjuntak, ahli hukum ketenagakerjaan, pada media, di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Guru besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini membenarkan bahwa karyawan AMT berasal dari PT GUN. “Betul bahwa karyawan AMT adalah karyawan PT GUN yang mendapat pekerjaan outsourcing dari Pertamina,” katanya.
PT GUN juga sulit untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap, karena pekerjaan sangat tergantung pada hubungan kerja antara Pertamina dan PT GUN.
Menurut Payaman, persoalan ini muncul karena ada kekakuan dan carut-marutnya Undang-undang (UU) kita yang mengaturnya. Selain itu, interpretasi yang keliru tentang persyaratan kerja di perusahaan outsourcing. “Karena mereka karyawan PT GUN, maka yang mengangkat dan memberhentikan mereka adalah PT GUN, bukan Pertamina,” tegas Payaman.
Dia juga menegaskan bahwa para AMT tidak melanggar UU Ketenagakerjaan. “Mereka tidak melanggar UU Ketenagakerjaan. Tapi mereka juga berhak menuntut untuk menjadi karyawan karena mereka berpikir menjadi keluarga besar Pertamina. Tetapi soal dikabulkan atau tidak, itu persoalan lain,” kata Payaman. Jadi tidak ada pasal yang bisa dikenakan pada para AMT.
Terkait tuntutan upah lembur yang dituntut para AMT, Payaman menuturkan, upah lembur sudah diputuskan oleh Pengadilan. “Mereka sudah mendapat insentif untuk setiap pelaksanaan tugas yang cepat. Mereka tidak pernah diberi Surat Perintah Kerja Lembur. Mungkin mereka kerja keras, kadang-kadang melebihi jam kerja normal untuk mengejar insentif, jadi tidak bisa lagi dinilai sebagai kerja lembur,” tandasnya.
Saat ditanyakan apakah tuduhan para AMT di-PHK oleh Pertamina bisa punya konsekuensi hukum bila Pertamina mengadukannya sebagai pencemaran nama baik, Payaman menjawab, tidak perlu sampai pada pengaduan pencemaran nama.
Pertamina, lanjutnya, bisa membuat konferensi pers menjelaskan keadaan yang sebenarnya bahwa;
1) Mereka bukan karyawan Pertamina,
2) Tuntutannya ke Pertamina salah alamat;
3) Kasusnya sudah diselesaikan di Pengadilan. Bila ada media yang memutarbalikkan berita, Pertamina mengirimkan surat bantahan. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.