Home ENERGI Validasi EITI demi Perbaiki Tata Kelola Tambang
ENERGI

Validasi EITI demi Perbaiki Tata Kelola Tambang

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Sebagai negara pelaksana inisiatif Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) yang telah dinyatakan sebagai negara berstatus “Compliant Country”dalam Rapat Dewan Internasional EITI ke-28 pada  Rabu, 15 Oktober 2014 di Naypyitaw, Myanmar. Sejak 1 September 2018 hingga akhir tahun ini, menjalani proses validasi, yang menentukan sejauh mana komitmen Indonesia dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor ekstraktif, khususnya migas dan tambang.

Proses validasi dilakukan untuk memberikan penilaian kemajuan pelaksanaan EITI Indonesia, apakah sudah mematuhi ketentuan yang disyaratkan dalam EITI Standard 2016. Sejauhmana EITI memberikan dampak terhadap perbaikan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia? Serta pembelajaran apa saja yang didapatkan dan dapat di-belajar-kan kembali di level global.  Hasil validasi ini juga akan menentukan status Indonesia, apakah masuk dalam kategori memuaskan (Satisfactory); kemajuan yang berarti (Meaningful Progress); kemajuan yang tidak memadai (Inadequate Progress); atau tidak ada kemajuan sama sekali (No Progress).

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengingatkan bahwa momentum pelaksanaan validasi EITI ini bukan sekedar seremonial mengejar status Indonesia sebagai negara yang berkategori  memuaskan (Satisfactory).

“Proses Validasi EITI justru menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ekstraktif untuk melakukan refleksi apakah sudah ada perbaikan tata kelola di industri ekstraktif. Lebih jauh, apakah industri ekstraktif di Indonesia berkontribusi terhadap pencapaian kesejahteraan masyarakat atau sebaliknya justru menjadi kutukan bagi Indonesia?” kata Maryati dalam keterangan persnya, Selasa (13/11) di Jakarta.

PWYP Indonesia memandang, sejak ditetapkannya Indonesia sebagai negara kandidat pelaksana EITI pada 19 Oktober 2010 yang ditandai dengan terbitnya dasar hukum pelaksanaan EITI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif, telah terjadi transformasi tata kelola sektor ekstraktif menuju ke arah yang lebih baik. Inisiatif EITI menjadi “trigger mechanism”bagi munculnya berbagai inisiatif-inisiatif reformasi perbaikan tata kelola di sektor ini. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...