


Jakarta, situsenergy.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia. izin ini merupakan syarat agar perusahaan bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga.
Demikian dikatakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Kementerian ESDM, Jakarta, perpanjangan status IUPK sementara, setelah status tersebut habis pada 31 Oktober 2018.
“Sudah. IUPK Freeport sudah diperpanjang,” ungkap Agung, Kamis (1/11/2018).
Masa perpanjangan status IUPK sementara berlaku satu bulan. Artinya, pada akhir November 2018 perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus mengajukan kembali perpanjangan status IUPK sementara ke pemerintah.
“Satu bulan ke depan, sampai akhir November,” ujar Agung.
Perpanjangan status IUPK sementara Freeport Indonesia diberikan untuk menjaga stabilitas operasi.
Saat ini, pemerintah dan induk Freeport Indonesia yaitu Freeport McMorant tengah melakukan negosiasi perubahan status IUPK permanen.
Salah satu isi poin perubahan status tersebut adalah pelepasan saham Freeport Indonesia (divestasi) ke pemerintah menjadi 51 persen.
“Sama seperti perpanjangan, sepert bulan-bulan sebelumnya ini pertimbangannya sambil menunggu proses pembayaran (pembelian saham) 51 persen selesai,” tandasnya. (mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.