Home ENERGI Draft Perpres Kendaraan Listrik Telah Selesai Disusun
ENERGI

Draft Perpres Kendaraan Listrik Telah Selesai Disusun

Share
draft perpres kendaraan listrik telah selesai disusun
draft perpres kendaraan listrik telah selesai disusun
Share

Jakarta, situsenergy.com

Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik resmi telah diselesaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Saat ini draf tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk selanjutnya dapst dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden, Joko Widodo.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan dalam penyusunan draft tersebut pihaknya menggandeng berbagai pihak antara lain akademisi, pelaku industri dan institusi terkait. Upaya bersama ini dimaksudkan agar draft yang diusulkan tersebut lebih sempurna substansinya sehingga dapat selaras dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.

“Untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” kata Putu dalam keterangannya, Kamis (18/10).

‎Dalam proses pembahasan di Kemenperin, lanjut Putu, pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO). Pihakmya juga menggandeng institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).

Ditegaskannya bahwa dalam proses penyusunan draft Perpres kendaraan Listrik ini, dibutuhkan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dan tidak mudah. Dia menambahkan, dalam pembahasan sebelumnya masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait pengembangan industri, yang dianggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional. Oleh sebab itu melalui berbagai masukan semua pihak akhirnya persoalan ini terselesaikan.

“Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB,” sebutnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...