Logo SitusEnergi
SPKP Adakan Rakor Jelang WK Migas EMP MSSA Habis 2020 SPKP Adakan Rakor Jelang WK Migas EMP MSSA Habis 2020
Jakarta, situsenergy.com Ketersediaan minyak dan gas bumi (Migas) Nasional, Kelangsungan Perusahaan dan kepastian Hubungan Industrial menjadi tema Rapat Koordinasi (Rakor) Serikat Pekerja Kondur Petroleum... SPKP Adakan Rakor Jelang WK Migas EMP MSSA Habis 2020

Jakarta, situsenergy.com

Ketersediaan minyak dan gas bumi (Migas) Nasional, Kelangsungan Perusahaan dan kepastian Hubungan Industrial menjadi tema Rapat Koordinasi (Rakor) Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP)  pada 18-19 September 2018 di Jakarta.

Menurut Mohammad Taufik, Ketua Umum  SPKP, menjelang selesainya Kontrak Wilayah Kerja EMP Malacca Straits SA (EMP MSSA) pada Agustus 2020, dan pemberian kontrak baru dengan perubahan skema menjadi Gross Split akan berdampak langsung pada pengelolaan keuangan perusahaan dalam operasionalnya.

“Dengan tidak adanya penggantian biaya operasional perusahaan oleh negara pada skema Gross Split. SPKP berharap perusahaan tetap dapat melakukan hubungan industrial dengan baik, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” kata Taufik dalam keterangannya pada sejumlah media, Jumat (21/9/2018) di Jakarta.

Semua hak-hak pekerja, katanya, harus dibayarkan lunas pada saat Kontrak Wilayah Kerja habis. “Juga kewajiban terhadap pihak ketiga dalam penyediaan material dan jasa, serta kewajiban lainnya yang berhubungan dengan instansi terkait serta masyarakat/lembaga tempatan,” lanjut Taufik.

Kelanjutan dalam hubungan industrial, ungkap Taufik, SPKP berharap perusahaan bisa mempekerjakan kembali pekerja yang ada pada saat ini, dengan tetap memperhatikan pengalaman kerjanya dalam penentuan upah serta benefitnya, dengan tetap mematuhi aturan perundangan pada Ketenagakerjaan.

BACA JUGA   PGN dan Mubadala Energy Kolaborasi Garap Gas Blok South Andaman, Bidik Kebutuhan Sumatra-Jawa

“Proses peralihan skema kontrak Wilayah Kerja pada Agustus 2020, diharapkan dapat berjalan dengan sangat baik. Tidak ada shutdown dengan alasan apapun, sehingga tidak terjadi hambatan dalam menjaga target Produksi yang telah di sepakati bersama dengan negara, guna ketahanan energi migas nasional,” tandasnya.

Bentuk kepedulian SPKP dalam ikut menjaga ketahanan migas nasional melalui Perusahaan EMP MSSA, papar Taufik, dilakukan dengan berperan aktif berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan, meminta para pekerja untuk tetap bekerja maksimal, serta mempersiapkan proposal dalam persiapan menjelang berakhirnya kontrak Wilayah Kerja dengan skema Cost Recovery dan mulainya Kontrak Baru menggunakan skema Gross Split.

Persiapan proposal diharapkan dapat segera diselesaikan untuk dapat diserahkan kepada Pimpinan Perusahaan, Kepala SKK Migas sebagai wakil pemerintah dalam Kontrak Wilayah Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pembina dan pengawas dalam Ketenagakerjaan.

Permasalahan perusahaan berkenaan hubungan industrial, lanjut Taufik, yang harus segera diselesaikan pada 2018 adalah: 1). Melakukan penyetoran dana secara rutin sebagai pencadangan pesangon pada Bank Penyelenggara Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon ( PPUKP) sesuai total pesangon.  2). Melakukan penyesuaian upah dengan memperhatikan nilai inflasi selama 3 tahun.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

“Selain Proposal yang terus disempurnakan SPKP sampai 2020 menentukan sikap ” Hadir untuk semua dengan semangat: Satu Untuk Semua dan Semua Untuk Satu,” tegas Taufik. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *