Jakarta, situsenergi.com
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyatakan mendukung sikap Serikat Pekerja (SP) PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menolak rencana penggabungan PDSI ke PT Elnusa Tbk apabila konsekuensinya membuat bisnis strategis tersebut berada dalam perusahaan yang tidak 100 persen dimiliki Pertamina atau BUMN.
Sofyano menilai, kebijakan streamlining BUMN yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto harus dipahami secara tepat. Efisiensi memang penting, tetapi jangan sampai semangat merampingkan struktur perusahaan justru mengorbankan aset dan bisnis strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.
Presiden Prabowo sebelumnya memang menginstruksikan pemangkasan anak dan cucu perusahaan BUMN untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan mempercepat pengambilan keputusan. Pemerintah juga menegaskan bahwa BUMN harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. (Antara News)
“Saya mendukung streamlining BUMN. Tetapi streamlining jangan dimaknai sekadar menggabungkan perusahaan. Yang harus menjadi ukuran adalah apakah setelah digabung negara semakin kuat, semakin efisien, dan semakin berdaulat atau justru sebaliknya,” tegas Sofyano.
Menurutnya, PDSI bukan sekadar perusahaan jasa biasa. PDSI menjalankan bisnis pengeboran eksplorasi, eksploitasi, workover dan well services untuk migas, panas bumi serta solusi pengeboran terpadu. PDSI juga mengelola puluhan rig dan disebut sebagai pemilik land rig terbesar di Asia Tenggara. (pdsi.pertamina.com)
Karena itu, Sofyano mempertanyakan jika aset dan kemampuan strategis PDSI yang dibangun dalam lingkungan Pertamina kemudian ditempatkan pada perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki publik.
“Ini bukan semata soal nama perusahaan. Ini soal siapa yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan dan menikmati nilai ekonomi dari aset strategis tersebut. Jangan sampai aset yang dibangun untuk kepentingan bangsa justru mengalami perubahan penguasaan secara tidak langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, struktur kepemilikan Elnusa saat ini menunjukkan sekitar 51,1 persen saham dimiliki PHE, sedangkan sekitar 48,9 persen berada pada publik.
Menurut Sofyano, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan serius. “Hampir separuh saham Elnusa dimiliki publik. Publik itu bisa terdiri dari berbagai pihak, termasuk investor institusi dan investor asing. Maka kalau bisnis strategis PDSI dimasukkan ke sana, harus ada kajian sangat mendalam mengenai aspek pengendalian, kepentingan negara dan potensi kecemburuan sosial,” katanya.
Sofyano menegaskan, persoalannya bukan anti terhadap perusahaan terbuka atau investor swasta. “Kita tidak boleh alergi terhadap investasi. Tetapi untuk bisnis yang menyangkut energi dan kedaulatan nasional, negara harus tetap memegang kendali penuh. Ini prinsipnya, bukan sentimen,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan ketahanan energi. Aktivitas pengeboran merupakan bagian penting untuk mempertahankan produksi sekaligus meningkatkan cadangan migas nasional. PHE sendiri mencatat hingga semester I-2026 telah menyelesaikan 278 pengeboran sumur eksploitasi dan terus memperkuat kegiatan eksplorasi.
“Jangan karena mengejar efisiensi administratif, kita justru kehilangan kendali atas instrumen strategis energi. Efisiensi harus memperkuat nasionalisme ekonomi, bukan mengikisnya,” ujar Sofyano.
Ia menilai sikap SP PDSI dan FSPPB yang meminta agar PDSI tetap berada dalam entitas yang kepemilikannya sepenuhnya berada di tangan Pertamina atau BUMN merupakan sikap yang patut didengar dan dipertimbangkan secara serius.

“Saya melihat penolakan itu bukan sekadar kepentingan pekerja. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu memastikan aset strategis bangsa tetap berada dalam kendali negara. Karena itu, suara mereka jangan dianggap sebagai hambatan terhadap streamlining. Justru bisa menjadi alarm agar streamlining tidak salah arah,” pungkas Sofyano.(ebs)
Leave a comment