Home MIGAS Utang Subsidi LPG dan Kompensasi BBM Pemerintah Dibayar ke Pertamina, Pengamat: Layak Diapresiasi
MIGAS

Utang Subsidi LPG dan Kompensasi BBM Pemerintah Dibayar ke Pertamina, Pengamat: Layak Diapresiasi

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membayarkan sebagian besar kewajiban subsidi dan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero). Pembayaran tersebut dinilai menjadi sinyal positif atas perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan penyediaan energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengungkapkan, hingga 6 Agustus 2026, total realisasi subsidi dan dana kompensasi yang menjadi hak Pertamina mencapai Rp236,98 triliun. Nilai tersebut terdiri atas subsidi sebesar Rp76,58 triliun dan dana kompensasi sebesar Rp160,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran sebesar Rp141,53 triliun hingga 6 Agustus 2026. Pembayaran itu termasuk carryover atau pembayaran atas piutang tahun 2025 sebesar Rp17,03 triliun.

“Sepanjang sampai dengan awal Agustus 2026, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran sebesar Rp63,49 triliun untuk subsidi dan melakukan pembayaran piutang dana kompensasi sebesar Rp61,3 triliun,” ujar Satria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 serta pembayaran yang telah berjalan, masih terdapat saldo piutang Pertamina sebesar Rp166,84 triliun.

Rinciannya, piutang subsidi tercatat sekitar Rp24,4 triliun, sementara piutang dana kompensasi mencapai Rp142,44 triliun.

Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan pemerintah menunjukkan adanya upaya untuk memenuhi kewajiban kepada Pertamina, khususnya terkait pembiayaan energi yang selama ini harus tetap dijalankan perusahaan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut realisasi subsidi dan kompensasi hingga semester I-2026 telah mencapai Rp233 triliun atau sekitar 52,1% dari pagu APBN 2026. Angka tersebut meningkat 44,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp161,4 triliun.

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menyambut baik pembayaran kewajiban pemerintah kepada Pertamina tersebut.

Menurutnya, pembayaran subsidi dan kompensasi merupakan hal penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan penyediaan energi bagi masyarakat.

“Pembayaran kewajiban pemerintah kepada Pertamina ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan pemerintah terbukti memberikan perhatian khusus terhadap kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Sofyano.

Ia menilai, pemerintah memang harus memastikan kewajiban subsidi dan kompensasi dibayarkan secara tepat waktu dan terukur agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap keuangan Pertamina.

“Energi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk menjaga pembayaran kewajiban kepada Pertamina merupakan langkah yang positif dan layak diapresiasi,” kata Sofyano. (Ebs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PDSI Sebaiknya Tidak Digabung Dengan Elnusa Tbk Jadikan PDS Perusahaan Drilling Nasional

Oleh :Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan EnergiDir Puskepi Rencana streamlining anak dan cucu perusahaan...

PHE Bidik Peran Besar Indonesia di Jaringan CCS Regional, Asri Basin Jadi Kunci

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendorong Indonesia mengambil peran lebih...

Karhutla Muncul Lagi, Pertamina EP Ramba Turun Tangan 17 Kali Padamkan Api

Musi Banyuasin, Situsenergi.com Pertamina EP (PEP) Ramba Field ikut bergerak menangani kebakaran...

Pertamina Drilling Gandeng Perusahaan Islandia, Bidik Bisnis Geothermal hingga Pasar Global

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina Drilling mempercepat ekspansi bisnis dengan menggandeng Iceland Drilling Company...