PADANG, situsenergi.com
Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, menilai masih terjadinya antrean pembelian BBM Solar subsidi di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat merupakan pertanda bahwa penegakan ketentuan terkait distribusi Solar subsidi di wilayah tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Sofyano, antrean Solar subsidi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Kondisi ini harus dijadikan alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM subsidi di lapangan.
“Terjadinya penyalahgunaan BBM Solar subsidi yang kemudian dinyatakan sebagai BBM ilegal pada dasarnya dapat terjadi karena adanya empat faktor utama, yakni adanya penjual, pembeli, peluang, dan masih adanya area abu-abu dalam pelaksanaan sejumlah ketentuan. Keempat faktor ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina,” ujar Sofyano.
Ia menegaskan, SPBU tidak boleh dijadikan satu-satunya pihak yang dipersalahkan. Ketika petugas SPBU telah menjalankan ketentuan dengan menjual Solar subsidi hanya kepada pembeli yang memiliki dan dapat menunjukkan Barcode MyPertamina, maka pada dasarnya SPBU telah melaksanakan ketentuan yang berlaku.
“Jika kemudian SPBU diwajibkan lagi untuk memeriksa dokumen kendaraan dan memastikan siapa pembeli yang benar-benar berhak menerima Solar subsidi, maka hal itu sudah berada di luar ketentuan dan kewenangan yang dimiliki SPBU. Jangan membebani SPBU dengan tugas yang bukan menjadi kewenangannya,” tegasnya.
Sofyano menyatakan, apabila terjadi antrean BBM di suatu SPBU, maka pemerintah daerah sebagai pemilik dan penguasa wilayah seharusnya mampu memastikan apa sesungguhnya penyebab antrean tersebut.
“Apabila antrean disebabkan karena kurangnya ketersediaan Solar subsidi di SPBU, maka Pemerintah Provinsi harus dapat menyatakan secara terbuka apakah benar telah terjadi penyelewengan Solar subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, misalnya kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau pihak lainnya,” katanya.
Menurutnya, fokus penanganan persoalan tidak boleh hanya tertuju kepada SPBU. Yang lebih penting adalah membasmi pembeli Solar subsidi yang memang tidak berhak menerimanya.
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten harus berani membasmi para pembeli Solar subsidi yang tidak berhak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan adanya penggunaan oleh kegiatan PETI. Jangan hanya menyoal SPBU, tetapi abaikan pihak-pihak yang menjadi penyebab utama tingginya permintaan Solar subsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyano menilai apabila antrean Solar subsidi di SPBU telah terbukti mengganggu kepentingan masyarakat dan aktivitas perekonomian daerah, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dan terukur.

“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah seharusnya segera membentuk Satgas Pengawasan dan Penertiban Solar Subsidi yang beranggotakan aparat penegak hukum, Pertamina, Hiswana Migas, serta unsur masyarakat dan LSM daerah. Satgas ini harus bekerja secara terpadu untuk mengidentifikasi penyebab antrean, menelusuri dugaan penyimpangan distribusi, dan menindak pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan Solar subsidi,” pungkas Sofyano Zakaria. (Ebs)
Leave a comment