Jakarta, situsenergi.com
Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi dari Kementerian Sumber Daya Mineral. Langkah ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan penegasan arah strategis bangsa dalam menghadapi tantangan energi abad ke-21, demikian disampaikan Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).
Pemecahan Kementerian Hukum dan Ham yang di pecah menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM , Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementeriaan Koordinator yang mengkoordinir tiga Kementerian tersebut , Kemendikbudristek yang di pecah menjadi Tiga Kementerian, Kementerian Agama yanh dipecah menjadi Kementerian Agama dan kementerian Haji, adalah contoh dari keberhasilan yang dilakukan oleh Prabowo dalam memaksimalkan peran yang ada pada kementerian yang ada dan ini patut dijadikan pertimbangan bagi Prabowo untuk juga melakukan hal yang sama terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, lanjut Sofyano.

Selama ini, penggabungan energi dan pertambangan memiliki dasar historis karena energi identik dengan batu bara, minyak, dan gas. Namun paradigma tersebut telah berubah. Energi kini bukan sekadar hasil ekstraksi sumber daya alam, melainkan bagian dari sistem besar yang mencakup transisi energi, dekarbonisasi, pengembangan energi baru terbarukan, kendaraan listrik, hingga transformasi jaringan listrik nasional. Energi adalah isu ketahanan nasional sekaligus pelayanan publik strategis, tambah Sofyano pula.
Ia menjelaskan, “Sementara itu, sektor mineral memiliki karakter berbeda. Fokusnya adalah tata kelola pertambangan, hilirisasi, pengawasan izin, reklamasi pascatambang, serta penyelesaian konflik sosial dan lingkungan. Tantangannya spesifik pada pengelolaan sumber daya alam yang terbatas dan berisiko tinggi”.
Menyatukan dua sektor besar ini dalam satu kementerian berpotensi memecah fokus kebijakan. Transisi energi membutuhkan orkestrasi khusus, investasi besar, diplomasi internasional, serta reformasi regulasi yang konsisten. Agenda tersebut tidak boleh terdistraksi oleh kompleksitas persoalan pertambangan, tambah Sofyano lagi.
Pemisahan kementerian akan memperjelas rezim kebijakan: energi sebagai layanan publik strategis yang menjamin akses dan keberlanjutan, serta mineral sebagai kekayaan alam yang dikelola dengan prinsip nilai tambah dan pengawasan ketat. Selain itu, pembagian ini akan memperkuat akuntabilitas, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kualitas tata kelola.
“Jika Indonesia serius menjadikan transisi energi sebagai prioritas nasional, maka penataan kelembagaan adalah langkah mendasar. Struktur harus mencerminkan visi. Energi masa depan tidak lagi bertumpu pada tambang—dan kelembagaan negara harus menyesuaikan diri dengan realitas tersebut”, pungkas Sofyano. (ebs)
Leave a comment