Home Uncategorized Keberadaan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran: Antara Kebutuhan Rakyat dan Kepatuhan Hukum
Uncategorized

Keberadaan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran: Antara Kebutuhan Rakyat dan Kepatuhan Hukum

Share
Keberadaan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran: Antara Kebutuhan Rakyat dan Kepatuhan Hukum
Share

Oleh: Sofyano Zakaria

Keberadaan Pertamini dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dalam botol di berbagai daerah telah menjadi fenomena sosial-ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
Di satu sisi, praktik ini tumbuh sebagai solusi pragmatis masyarakat untuk memenuhi kebutuhan energi, terutama di daerah yang sulit dijangkau lembaga penyalur resmi seperti SPBU Pertamina. Namun di sisi lain, jika ditinjau dari aspek hukum, kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan aturan turunannya.

Antara Regulasi dan Realitas :

Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM, wajib memiliki izin usaha dari Pemerintah. Ketentuan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap bentuk penjualan BBM tanpa izin usaha niaga merupakan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, secara legal formal, penjualan BBM eceran, baik menggunakan Pertamini maupun botol, tidak termasuk dalam kategori penyalur resmi. Hanya lembaga penyalur yang ditunjuk dan memiliki izin dari badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (seperti Pertamina, akr, Vivo, dan lain-lain) yang dapat melakukan distribusi dan penjualan BBM kepada masyarakat.

Namun realitas di lapangan berbicara lain. Di banyak wilayah, terutama pedesaan dan daerah terpencil, Pertamini justru menjadi penyelamat kebutuhan energi rakyat kecil. Kondisi geografis yang jauh dari SPBU, keterbatasan infrastruktur distribusi, dan biaya transportasi tinggi membuat masyarakat bergantung pada penjual BBM eceran.

Antara Kebutuhan dan Ketimpangan:

Dari sisi sosial-ekonomi, keberadaan Pertamini merupakan cermin dari kesenjangan akses energi di Indonesia. Masyarakat di wilayah perdesaan tidak memiliki pilihan lain selain membeli BBM eceran dengan harga yang tentu lebih tinggi dibanding SPBU. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk mendorong keadilan energi dan distribusi BBM satu harga.

Di sisi lain, banyak pelaku Pertamini dan “pengecer bbm botolan “adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
Mereka tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mencari penghidupan. Jika pemerintah hanya menegakkan hukum tanpa memberi solusi alternatif, kebijakan itu justru akan menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.

Aspek Politik dan Kebijakan: Di Antara Kepentingan Negara dan Kepentingan Rakyat

Masalah Pertamini dan Pengecer BBM Botolan , juga tidak lepas dari dinamika politik kebijakan energi nasional.
Pemerintah, melalui Pertamina dan badan usaha pemegang izin niaga umum lainnya, memegang tanggung jawab besar dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan BBM.
Namun pada kenyataannya, fungsi sosial dari distribusi energi sering kali berbenturan dengan pendekatan bisnis dan regulasi yang kaku.

Politik energi seharusnya tidak semata dilihat dari sisi legal formal dan efisiensi korporasi, tetapi juga dari fungsi pelayanan publik dan keadilan sosial. Jika Pertamini dan pengecer bbm botolan dianggap melanggar hukum, maka negara seharusnya hadir bukan dengan tindakan represif, tetapi dengan kebijakan afirmatif — misalnya melalui program legalisasi dan pembinaan penjual eceran agar dapat menjadi bagian dari sistem distribusi resmi, tentu dengan standar keselamatan dan mutu yang sesuai.

Peran Pertamina dan Lembaga Penyalur Resmi

Pertamina sebagai badan usaha milik negara memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam memastikan akses energi yang merata dan terjangkau.
Sudah sepatutnya Pertamina, bersama pemerintah daerah dan BPH Migas, mencari pola kemitraan dengan pelaku usaha Pertamini agar bisa beroperasi secara legal di bawah sistem distribusi resmi.

Dengan pembinaan, sertifikasi, dan pengawasan, Pertamini dapat diintegrasikan menjadi bagian dari jaringan lembaga penyalur resmi berskala mikro. Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko keselamatan dan mutu BBM, tetapi juga memberdayakan masyarakat kecil sebagai mitra dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya

Pada akhirnya, keberadaan Pertamini dan penjual BBM eceran bukanlah semata masalah hukum, melainkan refleksi dari kebutuhan rakyat dan keterbatasan sistem distribusi energi nasional. Undang-undang dan peraturan harusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi penghalang bagi rakyat kecil untuk hidup.

Pemerintah bersama Pertamina dan lembaga terkait perlu meninjau kembali pendekatan kebijakan yang selama ini digunakan — agar tidak hanya taat pada hukum, tetapi juga berkeadilan sosial, ekonomis, dan politis.

Sebagaimana amanat konstitusi, energi adalah hak rakyat. Maka sudah sewajarnya negara hadir untuk mengatur dan menata, bukan sekadar melarang dan menghukum.[]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Menteri ESDM Puji Pertamina, Stok BBM dan LPG Aman Jelang Nataru 2025/2026

Jakarta, situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi...

Pertamina Patra Niaga Siaga Nataru, Wamen ESDM Cek Langsung Layanan di KM 57 dan Fuel Terminal Cikampek

Jakarta, situsenergi.com Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung...

Pertamina Salurkan Air Bersih Lewat Posko Siaga untuk Warga Aceh dan Sumatra

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana di Aceh...

PLN Terbangkan Genset 250 kVA Lewat Helikopter demi Jaga Layanan RSUD Datu Beru Takengon

Takengon, situsenergi.com PLN bergerak cepat memastikan layanan kesehatan tetap berjalan pascabencana. Bersama...