Jakarta, situsenergi.com
Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas terhadap SPBU 84.99102 di Kota Jayapura setelah muncul video viral di TikTok yang menunjukkan mobil Avanza mengisi BBM Pertalite secara tidak wajar. Melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, perusahaan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari. Selain itu, akun pengguna QR Code kendaraan yang terlibat juga diblokir.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga integritas dan kualitas layanan di seluruh wilayah Indonesia. “Sanksi ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menambahkan bahwa seluruh SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak mentolerir praktik penyaluran yang menyimpang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pertamina juga memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan mengarahkan pembelian BBM Pertalite ke SPBU terdekat seperti SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop.

Roberth mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan di SPBU dan berhati-hati terhadap informasi menyesatkan di media sosial. “Kami mengajak masyarakat untuk mengonfirmasi setiap informasi atau menyampaikan keluhan langsung melalui Pertamina Contact Center 135,” tutupnya. (*)
Leave a comment