Jakarta, Situsenergi.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (Cisem 2) dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.
Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisi, M. Noor Rofieq, bersama anggota majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean. Agenda perdana berupa pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU.
Perkara bernomor 06/KPPU-L/2025 ini menyeret lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7.

Menurut hasil penyelidikan, KPPU menemukan indikasi kuat adanya praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Investigator menilai sejumlah pola memperkuat dugaan tersebut, mulai dari adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), hingga kesamaan signifikan pada dokumen teknis antar peserta.
“Kombinasi faktor-faktor ini memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
KPPU menegaskan, larangan persekongkolan tender diatur secara tegas dalam Pasal 22 UU No. 5/1999. “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung dari para terlapor. (DIN/GIT)
Leave a comment